Kemenag Akhirnya Izinkan Warga Palembang Salat Id di Masjid
Merdeka.com - Setelah sempat dilarang Pemerintah Kota Palembang, umat muslim di kota itu akhirnya bisa menggelar salat Id tahun ini di masjid dan lapangan. Hal ini menyusul izin dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Kemenag Palembang Deni Priansyah mengungkapkan, izin tersebut tidak serta merta diberikan kepada semuanya. Melainkan hanya berlaku bagi kawasan yang berstatus zona orange, kuning, dan hijau sebaran Covid-19.
"Untuk membantu menyelamatkan negara dari paparan corona, Kemenag mengimbau masyarakat untuk salat di rumah. Dan bagi wilayah yang zonanya aman boleh salat di masjid," ungkap Deni, Jumat (7/5).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Siapa yang terdampak larangan? Dilansir laman TRT World, keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad ini berdampak pada sekitar 2,7 juta siswa dan 10.000 guru di 25.000 sekolah madrasah.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa Kementan melakukan Opla di Banyuasin? Kegiatan Opla di Banyuasin dilakukan di 15 Kecamatan. Percepatan tanam ini untuk mengejar peningkatan IP padi di lahan rawa dimaksud yg sebelumnya adalah IP100 akan ditingkatkan menjadi IP200 padi pada areal optimasi lahan rawa mineral di Kabupaten Banyuasin.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
Namun, pelaksanaan salat Idul Fitri harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan seperti petunjuk dalam Surat Edaran Nomor 1222 Tahun 2021 Panduan Penyelanggaraan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari RT/RW yang melihat data posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Jika di RT atau RW terjadi peningkatan sebaran Covid-19, maka salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.
Tempat ibadah yang menggelar salat Id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani Satgas Covid-19. Panitia harus menyiapkan cuci tangan, penyecekan suhu tubuh, mewajibkan memakai masker, dan menjaga jarak minimal satu meter.
"Jumlah jemaah yang salat juga diperhatikan, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Pengurus diminta untuk mempersingkat waktu salat Idul Fitri dan interaksi di masjid kalau bisa tidak bersalam-salaman," kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Palembang Fauziah menyebut pihaknya akan mengeluarkan data wilayah berstatus risiko bahaya dan aman pada 10 Mei 2021. Pengurus masjid atau musala wajib berkoordinasi dengan posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat.
"Untuk update per minggu saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya Senin besok," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKetua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.
Baca SelengkapnyaLokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe
Baca SelengkapnyaMengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.
Baca SelengkapnyaIdris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca Selengkapnya