Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Akhirnya Izinkan Warga Palembang Salat Id di Masjid

Kemenag Akhirnya Izinkan Warga Palembang Salat Id di Masjid Warga salat Idulfitri di masjid. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sempat dilarang Pemerintah Kota Palembang, umat muslim di kota itu akhirnya bisa menggelar salat Id tahun ini di masjid dan lapangan. Hal ini menyusul izin dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Kepala Kemenag Palembang Deni Priansyah mengungkapkan, izin tersebut tidak serta merta diberikan kepada semuanya. Melainkan hanya berlaku bagi kawasan yang berstatus zona orange, kuning, dan hijau sebaran Covid-19.

"Untuk membantu menyelamatkan negara dari paparan corona, Kemenag mengimbau masyarakat untuk salat di rumah. Dan bagi wilayah yang zonanya aman boleh salat di masjid," ungkap Deni, Jumat (7/5).

Namun, pelaksanaan salat Idul Fitri harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan seperti petunjuk dalam Surat Edaran Nomor 1222 Tahun 2021 Panduan Penyelanggaraan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari RT/RW yang melihat data posko penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

"Jika di RT atau RW terjadi peningkatan sebaran Covid-19, maka salat Id dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

Tempat ibadah yang menggelar salat Id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani Satgas Covid-19. Panitia harus menyiapkan cuci tangan, penyecekan suhu tubuh, mewajibkan memakai masker, dan menjaga jarak minimal satu meter.

"Jumlah jemaah yang salat juga diperhatikan, yakni kapasitas dibatasi 50 persen. Pengurus diminta untuk mempersingkat waktu salat Idul Fitri dan interaksi di masjid kalau bisa tidak bersalam-salaman," kata dia.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Palembang Fauziah menyebut pihaknya akan mengeluarkan data wilayah berstatus risiko bahaya dan aman pada 10 Mei 2021. Pengurus masjid atau musala wajib berkoordinasi dengan posko PPKM di kelurahan bersama satgas dan unsur keamanan setempat.

"Untuk update per minggu saat ini data kita input dari wilayah puskesmas dan kepastiannya Senin besok," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPI Sumsel Pastikan Tidak Ada Paskibra Lepas Jilbab: Pakai Hijab Juga Cantik
PPI Sumsel Pastikan Tidak Ada Paskibra Lepas Jilbab: Pakai Hijab Juga Cantik

PPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri
Pertama Kalinya, Rumah Jabatan Gubernur NTT Dibuka untuk Salat Idulfitri

Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kupang, Ambo mengatakan, tempat tersebut selama ini memang tidak pernah dipakai untuk salat Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan
Polisi Dinarasikan Serbu Tempat Salat di Masjid Raya Sumbar, Kapolda: Itu Aula Pertemuan

Lokasi yang dipakai oleh masyarakat untuk tidur tersebut bukanlah area suci untuk tempat salat, melainkan aula tempat pertemuan dan pelaksanaan kegiatan oleh pe

Baca Selengkapnya
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
Kemarau Panjang, DMI Imbau Masjid Seluruh Indonesia Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Mengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.

Baca Selengkapnya
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran
Kapel di Cinere Digeruduk, Wali Kota Kesal Depok Dianggap Intoleran

Idris menjelaskan, pemanfaatan ruko harus ada izin pemanfaatan ruko untuk rumah ibadah selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah

Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya