Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santrinya

Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santrinya Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil usai pemimpin pesantren Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat (10/12).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajar. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Kronologi

Seorang guru di pondok pesantren, Herry Wirawan (36), memperkosa 12 santrinya. Bahkan, tujuh santri yang jadi korbannya telah melahirkan sembilan bayi.

Korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur. Rata-rata usia 16-17 tahun.

Polisi membeberkan kronologi terungkapnya kasus tersebut. Polda Jabar mendapat laporan pada Mei 2021. Kasus ini langsung dikebut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai dugaan eksploitasi anak korban yang dilakukan oleh Herry, pihak kepolisian menunggu laporan dan pengaduan.

"Berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur, nah kemudian di situ kita lakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian setelah lengkap berkas perkara dengan adanya P21 kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia, Kamis (9/21).

Polisi menjelaskan alasan tidak mengungkap kasus ini ke media. Karena menyangkut dampak psikologis dan sosial korban. Meski tidak mengungkap ke permukaan, proses hukum kasus ini tetap berjalan.

"Kasihan kan mereka itu. Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," ucapnya.

Terungkap di Sidang

Kasus ini tak terungkap ke permukaan hingga akhirnya terbongkar saat persidangan. Persidangan dimulai 17 November 2021 dan hingga kini masih berjalan. Perbuatan terdakwa dilakukan dalam tentang waktu 2016 hingga 2021.

LPSK mengungkap fakta persidangan Fakta persidangan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Mereka dieksploitasi oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Polisi belum menyelidiki kasus dugaan eksploitasi.

Alasannya, saat proses penyelidikan, penyidik fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. Polisi berharap pihak yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Disertai bukti-bukti.

"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," kata dia.

Wakil Ketua (LPSK), Livia Istania DF Iskandar menyampaikan dalam fakta persidangan, pelaku mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku," tulis dia melalui keterangan pers yang diterima.

Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati
Bertambah, Korban Asusila Dua Guru Ngaji di Pesantren Bekasi Jadi Empat Santriwati

Dari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta
Fakta-Fakta Guru Seni Budaya Lecehkan Belasan Siswi di SMKN 56 Jakarta

Dugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola
Terungkap, Ini Modus Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Masjid hingga Lapangan Sepak Bola

Polisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Karawang soal Dugaan Pelecehan Seksual: Santriwati Saya Simpan Dendam Ditegur Pacaran
Pimpinan Ponpes di Karawang soal Dugaan Pelecehan Seksual: Santriwati Saya Simpan Dendam Ditegur Pacaran

Pimpinan Ponpes di Karawang Kiky Andriawan diadukan ke kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang

Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya