Kemenag Izinkan Toa Masjid Dipakai untuk Mengedukasi Masyarakat Terkait Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Agama mengizinkan toa masjid digunakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan dengan sabun.
Ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam Talk Show Salat Jumat di Masa Pandemi yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis (11/6).
"Kami sangat setuju dan sangat menganjurkan untuk masyarakat bisa memanfaatkan (toa) masjid untuk kegiatan-kegiatan produkti untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
-
Gimana cara memakmurkan masjid? Dengan menerapkan cara memakmurkan masjid, masjid akan menjadi lebih makmur dan berfungsi sebagai pusat kegiatan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat sekitarnya.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas di masjid? Dalam keterangan unggahan, disebutkan jika masjid Pemuda Indonesia setiap harinya terbuka untuk masyarakat muslim maupun non-muslim.
-
Apa tujuan sosialisasi di masjid? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
-
Mengapa masjid ini penting? Masjid yang berasal dari abad ke-12 ini dibangun di lokasi di mana dinasti Almohad mendirikan ibu kota pertamanya di lembah terpencil di Pegunungan Atlas sebelum akhirnya merebut Marrakech.
-
Apa yang dimaksud dengan menghormati masjid? Dalam hal ini maksudnya ialah menghormati masjid sebagai tempat ibadah untuk umat Islam. Contohnya seperti tidak berbicara dengan suara tinggi. Selain itu, tidak meremehkan masjid dengan mengomentari hal-hal yang ada di dalamnya dan semacamnya.
-
Apa adab yang harus dijaga di masjid? Menjaga adab bisa dimulai saat memasuki area masjid. Adapun adab saat masuk masjid, antara lain: Mendahulukan kaki kanan saat masuk ke dalam masjid Membaca doa masuk masjid Berniat untuk iktikaf atau berdiam diri di dalam masjid untuk sepenuhnya beribadah kepada Allah Salat sunah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalamnya Mengenakan pakaian yang bersih, suci, dan sopan Disunahkan memakai wewangian dan hindari makan makanan berbau tak sedap Berjalan dengan tenang dan tidak mengganggu jemaah lainnya Menunggu waktu salat dengan iktikaf dan berzikir Menjaga sikap seperti tidak berbicara dengan nada tinggi, kasar, atau bersenda gurau Tidak mengotori masjid dengan membuang sampah atau meludah Membaca doa ketika keluar masjid sembari mendahulukan kaki kiri.
Kamaruddin menegaskan pada dasarnya masjid bukan hanya berfungsi sebagai sarana ibadah, melainkan juga untuk meningkatkan kepekaan sosial. Karena itu, Kementerian Agama sangat membolehkan toa masjid digunakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Masjid digunakan untuk aktivitas-aktivitas yang berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19 sangat relevan sekali, sangat bagus sekali," ucapnya.
Dia melanjutkan, dalam surat edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi Virus Corona sudah mengatur tentang penggunaan fasilitas masjid. Salah satunya, penggunaan toa untuk mengedukasi masyarakat tentang Covid-19.
"Surat edaran Menteri Agama itu juga sudah ditegaskan di situ sesungguhnya," kata dia.
Kamaruddin mengajak seluruh umat Islam di Tanah Air menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan yang baik. Dia juga meminta masjid tidak semata dimanfaatkan sebagai tempat aktivitas komunal yang sifatnya simbolik saja.
"Saya kira pendekatan spiritualitas di masjid perlu kita tingkatkan juga. Bukan saja aktivitas berkerumum tapi betul-betul substansi pengamalan ibadah bisa kita implementasikan di masjid," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, masjid harus menjadi tempat mempersatukam keberagaman Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jusuf Kalla saat memberikan sambutan di Muktamar Dewan Masjid Indonesia ke-8 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Baca SelengkapnyaUntuk membentuk ketahanan ideologi masyarakat, salah satunya dengan mendekati dan memberi arahan kepada para takmir masjid.
Baca SelengkapnyaDMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaDengan memakmurkan masjid, kita tidak hanya menjaga tempat suci ini tetap hidup dan aktif, tetapi juga meningkatkan kualitas spiritual dan sosial umat Islam.
Baca Selengkapnya