Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal

Kemenag Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal Persiapan Natal di Gereja Tugu. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.

Menurut Menag Fachrul Razi, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag di Jakarta, Senin (30/11).

Orang lain juga bertanya?

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," ujar Menag.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;

b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia

Sigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sambangi Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Mahfud MD Pastikan Situasi Politik Jelang Natal Aman
FOTO: Sambangi Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Mahfud MD Pastikan Situasi Politik Jelang Natal Aman

Menurut Mahfud MD, pemerintah bakal memastikan keamanan perayaan Natal dan tahun baru.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Baca Selengkapnya
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Amankan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Kapolri meminta seluruh personel untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi, bahkan di tengah momen Nataru.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ceramah Mahfud di Gereja Katedral, Singgung Orang Culas Berlindung di Balik Agama
VIDEO: Ceramah Mahfud di Gereja Katedral, Singgung Orang Culas Berlindung di Balik Agama

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md safari ke sejumlah gereja termasuk Katedral Jakarta, Minggu (24/12).

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Gereja Katedral, Mahfud MD Berharap Natal Memberi Berkah Bagi Indonesia
Kunjungi Gereja Katedral, Mahfud MD Berharap Natal Memberi Berkah Bagi Indonesia

Menko Polhukam Mahfud MD mengucapkan Selamat Natal 2023

Baca Selengkapnya
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Selamat Natal, Semoga Kedamaian Menyertai Kita Semua
Jokowi: Selamat Natal, Semoga Kedamaian Menyertai Kita Semua

Jokowi berharap, Natal tahun ini dapat membawa kesejahteraan bagi setiap insan di dunia.

Baca Selengkapnya
Jadi Khatib Salat Id, Mahfud Singgung Perintah Taati Aturan hingga Survei Pesanan
Jadi Khatib Salat Id, Mahfud Singgung Perintah Taati Aturan hingga Survei Pesanan

Meski demikian, Mahfud menegaskan enggan menyindir siapa-siapa.

Baca Selengkapnya
Menag Imbau Seluruh Umat Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Lebaran
Menag Imbau Seluruh Umat Jaga Keamanan dan Ketertiban Selama Lebaran

"Ini sebagai wujud tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara Indonesia," ujar Yaqut.

Baca Selengkapnya