Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Masih Kena Pungli di KUA

Kemenag Minta Masyarakat Lapor Jika Masih Kena Pungli di KUA ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Adib Machrus menegaskan tidak akan mentoleransi jika terjadi pungutan liar (pungli) di tiap pelayanannya, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA). Dia juga mengatakan pihaknya akan terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat jika ada tindakan tersebut.

"Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA," kata Adib dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (17/6).

Dia mengatakan bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM) akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444. Dia juga menjelaskan pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Kemenag akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline whatsapp terkait pungli ini," bebernya.

Sementara itu, dia juga mengatakan kejadian pungli harus jadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Pihaknya, lanjut Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.

"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Gus Adib.

Kemudian dia juga menyampaikan, sesuai aturan Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli ataupun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya twitter, facebook, instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram
Belasan ASN Pemkot Prabumulih Ketahuan Selingkuh, Pj Wali Kota Geram

Pj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN

Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya