Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours
Merdeka.com - Kementerian Agama telah mencabut izin operasional PT Abu Tours. Kemenag juga meminta PT Abu Tours tetap menjalankan kewajibannya terhadap calon jemaah umroh.
"Tetapi wajib dua hal yakni mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkan dengan melimpahkan seluruh calon jemaah yang sudah mendaftar ke penyelenggara ibadah umroh lain tanpa menambah biaya apapun," kata Kepala kantor wilayah kementerian agama Sulawesi Selatan, Abdul Wahid Tahir, saat menyampaikan resmi SK pencabutan izin operasional PT Abu Tours diterimanya dari Kemenag RI, Rabu (28/3).
Abdul Wahid Tahir mengatakan, kebijakan PT Abu Tours memberangkatkan calon jemaah dengan membebani biaya tambahan Rp 15 juta per orang di antaranya untuk membayar pajak progresif 5 persen merupakan keputusan sepihak. Dia memastikan kebijakan itu diterapkan PT Abu Tours tanpa koordinasi dengan Kemenag.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kenapa DPR minta Menag atur umrah backpacker? 'Komisi VIII meminta Menag mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tengah maraknya umrah backpacker,' kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Menag Yaqut di Kompleks Parlemen di Jakarta dilansir Antara, Senin (18/3). Komisi VIII menilai hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan terhadap jamaah umrah dari Tanah Air.
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Bagaimana Menag akan atur umrah backpacker? Dalam menyusun regulasi soal umrah backpacker itu, ujar Yaqut, Kementerian Agama akan berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.
"Keputusan PT Abu Tours membebani biaya tambahan Rp 15 juta itu keputusan sepihak. Saya dan teman-teman juga kaget, kenapa bisa ada biaya tambahan. Dengan adanya biaya tambahan berarti itu akan membuat persoalan baru lagi. Dan itu sudah menyangkut hukum lagi, diserahkan ke Polda," kata Abdul Wahid Tahir.
Sementara Rizal Aspan, direktur operasional pelaksana khusus recovery yang juga hadir di kantor Kemenag Sulsel hanya singkat bicara. Dia mengatakan, banyak hal yang hendak dilakukan PT Abu Tours, tapi gagal untuk dilaksanakan karena pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka dan izin operasional telah dicabut.
"Hingga saat ini kita telah memberangkatkan 4.000 orang dan Pak Hamzah Mamba selaku pimpinan telah berjanji akan memberangkatkan calon jemaah meski yang tidak setor biaya tambahan. Tapi karena ini terjadi, izin operasional dicabut, hal itu tidak bisa direalisasikan," kata Rizal Aspan.
Dia menambahkan, pihaknya bingung juga saat ini memikirkan nasib calon jemaah setelah keluarnya SK pencabutan izin operasional. Sehingga dia harus konsultasi dengan Kemenag.
Diketahui, izin operasional PT Abu Tours dicabut karena telah menelantarkan puluhan ribu calon jamaahnya. Dan Hamzah Mamba, CEO PT Abu Tours telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan 86.720 calon jamaah senilai Rp 1,8 triliun.
Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Khusus soal kerugian calon jamaah sebesar Rp 1,8 triliun yang direlease Polda Sulsel, kata Abdul Wahid Tahir, pihaknya meralat karena hanya Rp 1,4 triliun.
"Yang benar hanya Rp 1,4 triliun berdasarkan data dari Kemenag RI dan OJK sesuai audit dari kantor akuntan publik," terang Abdul Wahid Tahir.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya