Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours

Kemenag pastikan biaya tambahan per calon jemaah umroh keputusan sepihak Abu Tours Kakanwil Kemenag Sulsel dan manajemen Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kementerian Agama telah mencabut izin operasional PT Abu Tours. Kemenag juga meminta PT Abu Tours tetap menjalankan kewajibannya terhadap calon jemaah umroh.

"Tetapi wajib dua hal yakni mengembalikan dana calon jemaah atau memberangkatkan dengan melimpahkan seluruh calon jemaah yang sudah mendaftar ke penyelenggara ibadah umroh lain tanpa menambah biaya apapun," kata Kepala kantor wilayah kementerian agama Sulawesi Selatan, Abdul Wahid Tahir, saat menyampaikan resmi SK pencabutan izin operasional PT Abu Tours diterimanya dari Kemenag RI, Rabu (28/3).

Abdul Wahid Tahir mengatakan, kebijakan PT Abu Tours memberangkatkan calon jemaah dengan membebani biaya tambahan Rp 15 juta per orang di antaranya untuk membayar pajak progresif 5 persen merupakan keputusan sepihak. Dia memastikan kebijakan itu diterapkan PT Abu Tours tanpa koordinasi dengan Kemenag.

Orang lain juga bertanya?

"Keputusan PT Abu Tours membebani biaya tambahan Rp 15 juta itu keputusan sepihak. Saya dan teman-teman juga kaget, kenapa bisa ada biaya tambahan. Dengan adanya biaya tambahan berarti itu akan membuat persoalan baru lagi. Dan itu sudah menyangkut hukum lagi, diserahkan ke Polda," kata Abdul Wahid Tahir.

Sementara Rizal Aspan, direktur operasional pelaksana khusus recovery yang juga hadir di kantor Kemenag Sulsel hanya singkat bicara. Dia mengatakan, banyak hal yang hendak dilakukan PT Abu Tours, tapi gagal untuk dilaksanakan karena pimpinan telah ditetapkan sebagai tersangka dan izin operasional telah dicabut.

"Hingga saat ini kita telah memberangkatkan 4.000 orang dan Pak Hamzah Mamba selaku pimpinan telah berjanji akan memberangkatkan calon jemaah meski yang tidak setor biaya tambahan. Tapi karena ini terjadi, izin operasional dicabut, hal itu tidak bisa direalisasikan," kata Rizal Aspan.

Dia menambahkan, pihaknya bingung juga saat ini memikirkan nasib calon jemaah setelah keluarnya SK pencabutan izin operasional. Sehingga dia harus konsultasi dengan Kemenag.

Diketahui, izin operasional PT Abu Tours dicabut karena telah menelantarkan puluhan ribu calon jamaahnya. Dan Hamzah Mamba, CEO PT Abu Tours telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan 86.720 calon jamaah senilai Rp 1,8 triliun.

Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU penyelenggaraan haji, subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Khusus soal kerugian calon jamaah sebesar Rp 1,8 triliun yang direlease Polda Sulsel, kata Abdul Wahid Tahir, pihaknya meralat karena hanya Rp 1,4 triliun.

"Yang benar hanya Rp 1,4 triliun berdasarkan data dari Kemenag RI dan OJK sesuai audit dari kantor akuntan publik," terang Abdul Wahid Tahir.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

Baca Selengkapnya
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang
Ratusan Jemaah Ditelantarkan Travel Umrah di Tanah Suci: Bayar Rp35 Juta, Tapi Tak Ada Tiket Pulang

Polres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Marak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi
Kemenag Bakal Sanksi Biro Perjalanan Jemaah Haji dan Umrah Tanpa Visa Resmi

Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.

Baca Selengkapnya