Kemenag Sebut Izin Umrah dari Pemerintah Arab Dipengaruhi Situasi Covid-19 di RI
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan lampu hijau izin umrah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk jamaah umrah Indonesia merupakan hasil dari berbagai upaya pemerintah.
"Upaya diplomatik tetap berjalan, upaya berkomunikasi dengan kementerian di Saudi berjalan, dan tren di Indonesia juga mempengaruhi atau ikut serta mempengaruhi pandangan Pemerintah Saudi tentang situasi COVID-19 di Indonesia," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta dilansir Antara, Senin (11/10).
Dia menambahkan, jika kasus COVID-19 menurun atau pandeminya semakin kecil, maka itu menjadi alat negosiasi dan alat untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia di luar negeri menjadi lebih kuat. Dia melanjutkan pemberangkatan pertama umrah bisa dilakukan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan panduan teknisnya.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Bagaimana cara membuat visa umroh mandiri? Untuk mendapatkannya, ternyata ada dua cara yaitu melalui agen atau pun secara mandiri.
-
Siapa yang membagikan kesempatan umrah ? Masih dalam kesempatan yang sama, keduanya juga berbagi kesempatan untuk menunaikan ibadah umrah pada para pejuang garis dua melalui sistem giveaway.
-
Kenapa perlu visa umroh? Perlu dipahami, agar bisa menjalankan ibadah umroh ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk visa.
-
Bagaimana caranya agar bisa umroh dan haji? Selain berikhtiar dengan cara menabung, kita juga bisa mengamalkan doa agar bisa umroh dan haji.
-
Apa tugas Kemenhan RI? Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
"Termasuk juga panduan teknis dari Pemerintah Indonesia, protokolnya. Ini adalah kesepakatan antara dua negara yang harus sepakat, mekanisme pelaksanaannya seperti apa, ya protokolnya yang digunakan bagaimana, ya panduannya seperti apa, panduan kesehatan sistemnya seperti apa, nah ini kan saling terkait," ujar dia.
"Jadi sebetulnya umrahnya terbuka, tapi protokolnya memenuhinya bagaimana. Kira-kira itu poin pentingnya," ujar Hilman menambahkan.
Hilman mengatakan izin umrah untuk Indonesia itu menjadi modal positif untuk pelaksanaan ibadah haji ke depannya.
"Kalau umrah bisa berjalan baik, tidak banyak insiden, terkendali, protokolnya bagus, disiplin, ini jadi modal yang baik yang bisa kita bawa untuk mendapatkan izin dari pemerintah Saudi dalam melaksanakan ibadah haji," ujar dia.
Dia pun berharap pelaksanaan umrah nantinya bisa berjalan lancar. Dia pun mengajak agar sama-sama berusaha dan mendoakan pelaksanaan umrah itu berjalan lancar.
Menurut Hilman, pintu umrah yang baru akan dibuka akan ada penyesuaian-penyesuaian prosedur protokol yang berlaku, karena masih di masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, khususnya protokol kesehatan.
Sehingga, kata dia, bukan hanya pemberangkatan jemaah umrah yang perlu dipikirkan. Namun ini terkait dengan sistem yang digunakan untuk menjaga keamanan dari para jamaah.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan bahwa nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
Selain itu, nota menginformasikan bahwa komite khusus di kerajaan Arab Saudi sedang bekerja guna meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah tersebut.
Kemudian, di dalam nota diplomatik disebutkan bahwa Indonesia dan Arab Saudi sedang berada dalam tahap akhir mengenai pertukaran link teknis yang akan digunakan untuk menjelaskan informasi seputar vaksinasi COVID-19 bagi para pengunjung negara Arab Saudi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mencermati di beberapa daerah masa tunggu haji sangat lama.
Baca Selengkapnya