Kemenag Segera Terapkan E-Book agar Buku Nikah Tak Mudah Hilang
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah segera menerapkan e-book nikah. Buku elektronik atau digital itu akan menjadi pengganti buku nikah yang rawan hilang atau rusak.
Saat ini pemerintah tengah memetakan daerah mana saja yang dinilai siap menerapkan e-book nikah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketersediaan jaringan internet.
Yaqut mengatakan, pemetaan itu dilakukan agar program itu dapat berjalan baik dan menjadi pilot project bagi daerah lain. "Kita membuat roadmap daerah-daerah mana saja yang sudah siap melaksanakan e-book nikah ini dan mana saja yang perlu persiapan," ungkap Yaqut di Palembang, Senin (24/5).
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu nikah digital merupakan inovasi terbaru dari Kementerian Agama untuk memudahkan pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan dalam format digital.
-
Kapan kartu nikah digital diluncurkan? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu.
-
Dimana buat buku nikah baru? Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Gimana cara ganti buku nikah hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Kenapa kartu nikah digital dibuat? Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya. Selain itu, dokumen bukti nikah berbentuk kartu juga dinilai lebih aman dan praktis.
Dia mengatakan, buku nikah elektronik nantinya akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk menggantikan buku nikah fisik. "Pada saatnya nanti kita akan menghilangkan fisik buku nikah dan diberi nama e-book nikah," ujarnya.
Keuntungan dari e-book nikah itu di antaranya meminimalisasi hilangnya buku nikah fisik seperti yang sering terjadi. Sebab, pernikahan seseorang akan tetap tercatat dan tersimpan secara digital sehingga lebih aman.
"Karena nanti fisik rentan hilang, kalau orang pindah bisa hilang, kalau kebakaran juga bisa hilang, orang akan bingung, tapi kalau tersimpan dalam e-book lebih aman," kata dia.
Dia mengatakan, e-book nikah tidak berbeda dengan buku nikah yang ada saat ini. Pasangan pemilik buku nikah nantinya akan diberi barcode atau link tertentu untuk mengakses e-book itu.
"Jadi masyarakat tinggal print buku nikah di mana pun dan kapan pun, tak takut hilang lagi," pungkasnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan mencetak kartu nikah digital untuk pasangan suami istri lengkap.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaJika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan mengajukan permohonan duplikat buku nikah di KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaMaterai elektronik merupakan salah satu jenis materai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang sesuai ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaDengan akses yang lebih mudah ini, masyarakat tidak lagi terhambat oleh jarak atau waktu untuk mendapatkan informasi penting mengenai status perkawinan mereka.
Baca SelengkapnyaRencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Baca SelengkapnyaHadirnya GovTech nantinya akan meningkatkan e-Government Development Index (EGDI).
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri melalui layanan online yang disediakan oleh Dukcapil.
Baca Selengkapnya