Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Siapkan Asuransi untuk Jemaah dan Petugas Haji

Kemenag Siapkan Asuransi untuk Jemaah dan Petugas Haji Jemaah haji di Mekah. ©2018 REUTERS/Zohra Bensemra

Merdeka.com - Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji," kata kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1) seperti dikutip Antara.

Menurut dia, dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jemaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.

"Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49 ribu," kata dia.

Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut.

Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.

Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jemaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kemudian, jemaah wafat karena kecelakaan.

Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

"Bagi jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp 37 juta," kata dia.

Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total, kata dia, mendapatkan santunan sebesar Rp 18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp 12,95 juta. "Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta
Kemenag Sudah Bayarkan Asuransi Jiwa 497 Jemaah Haji Wafat, 8 Orang Dapat Tambahan dari Maskapai Senilai Rp125 Juta

Ada 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pilihan Asuransi Baru Khusus untuk Jemaah Haji, Dapat Pelindungan 25 Tahun di Masa Tunggu Keberangkatan
Pilihan Asuransi Baru Khusus untuk Jemaah Haji, Dapat Pelindungan 25 Tahun di Masa Tunggu Keberangkatan

Solusi pelindungan menjadi hal yang esensial bagi calon jemaah haji untuk ketenangan melangkah dan mewujudkan kesejahteraan penuh berkah.

Baca Selengkapnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Ini Sederet Manfaatnya

Keunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.

Baca Selengkapnya
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024
Istitha'ah Kesehatan, Ikhtiar Kemenag Mempersiapkan Jemaah Haji 2024

Jemaah yang tidak lolos syarat kesehatan akan ditunda keberangkatannya pada tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
Syahid, Daftar 15 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi
Syahid, Daftar 15 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi

Berikut daftar nama jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi sampai tanggal 25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.

Baca Selengkapnya
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah
Mudah, Nyaman dan Terjangkau, Saatnya Rencanakan Haji dan Umrah Bersama Danamon Syariah

Produk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar Petugas Haji, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara Daftar Petugas Haji, Ketahui Syarat yang Harus Dipenuhi

Mengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Menag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Baca Selengkapnya
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor
Asuransi Wajib Kendaraan Dinilai Mampu Kurangi Beban Finansial Pemilik Mobil dan Motor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.

Baca Selengkapnya
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025

OJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.

Baca Selengkapnya