Kemenag Siapkan Asuransi untuk Jemaah dan Petugas Haji
Merdeka.com - Kementerian Agama menyiapkan asuransi untuk jemaah dan petugas haji sebagai bagian dari perlindungan. Penyediaan asuransi jiwa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Ada asuransi jiwa untuk jemaah dan petugas haji," kata kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, di Jakarta, Rabu (23/1) seperti dikutip Antara.
Menurut dia, dalam pasal regulasi tersebut mengatur soal asuransi jemaah haji yang dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sedangkan asuransi jiwa bagi petugas haji disediakan oleh pemerintah.
-
Bagaimana cara menjaga kesehatan jamaah haji? Karmijono meminta jemaah menjaga kondisi kesehatannya dengan selalu membawa obat di saku baju atau tas pinggang. Tak lupa sering minum air mineral, dan tidak melewatkan makan.
-
Apa itu layanan haji khusus dari Danamon Syariah? Supaya bisa mewujudkan proses naik haji yang lebih cepat, tetap aman dan tentunya bebas dari penipuan biro travel abal-abal yang nggak bertanggung jawab, yuk daftarkan diri saja pada layanan haji khusus dari lembaga yang sudah terjamin keamanannya. Misalnya saja seperti yang Layanan Haji Khusus ditawarkan oleh Danamon Syariah.
-
Apa tugas Kemenag selain mengurus haji? Selain penyelenggaraan haji dan umrah, Kemenag RI juga bertugas dalam merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu.
-
Bagaimana penanganan jemaah haji yang meninggal? Mereka wafat saat dalam penanganan petugas kesehatan di tenda-tenda maupun saat dirawat secara intensif di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
-
Apa yang diwajibkan dipakai oleh penyedia katering jemaah haji? Untuk pertama kalinya, produk dan bahan makanan Indonesia diwajibkan dipakai oleh penyedia katering di Arab Saudi
"Jemaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji disiapkan pemerintah. Premi asuransi per jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar Rp 49 ribu," kata dia.
Kemenag menggandeng perusahaan jasa asuransi syariah untuk unsur perlindungan jemaah tersebut.
Pada penyelenggaraan haji tahun 1439 Hijriyah/2018 Masehi, terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak.
Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jemaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakaan. Kemudian, jemaah wafat karena kecelakaan.
Selanjutnya, jemaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.
"Bagi jemaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp 18,5 juta. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp 37 juta," kata dia.
Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total, kata dia, mendapatkan santunan sebesar Rp 18,5 juta. Sementara jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp 12,95 juta. "Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jemaah atau rekening ahli waris," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAda 497 jemaah haji reguler yang meninggal saat pada musim haji tahun ini, baik yang meninggal di Arab Saudi maupun wafat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSolusi pelindungan menjadi hal yang esensial bagi calon jemaah haji untuk ketenangan melangkah dan mewujudkan kesejahteraan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaKeunggulan lain dari yakni fitur badal haji dan wakaf. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi.
Baca SelengkapnyaJemaah yang tidak lolos syarat kesehatan akan ditunda keberangkatannya pada tahun berikutnya.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar nama jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi sampai tanggal 25 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaProduk tabungan dari Danamon Syariah dihadirkan untuk membantu nasabah mengumpulkan dana ibadah haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaMengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca SelengkapnyaOJK akan menyusun Peraturan terkait asuransi wajib untuk kendaraan.
Baca Selengkapnya