Kemenag: Sistem Informasi SIHALAL Bantu Percepat Layanan Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, mengatakan penggunaan teknologi dalam bentuk sistem informasi SIHALAL akan membantu upaya percepatan layanan sertifikasi halal. Dia menjelaskan, layanan tersebut mewujudkan kemudahan dan akuntabel.
"Penerapan sistem informasi dalam layanan sertifikasi halal tentu akan membantu mewujudkan akses layanan menjadi lebih mudah, lebih cepat, lebih aman, dan lebih akuntabel," katanya dikutip dalam keterangan pers, Senin (26/4).
Dia mengatakan, sudah seharusnya BPJPH sebagai lembaga penyelenggara layanan publik untuk terus menyempurnakan layanan sertifikasi halal yang dilaksanakannya. Terlebih, kata dia, sesuai amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Aturan tersebut mengatur bahwa durasi pelaksanaan sertifikasi halal dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.
-
Kapan sertifikat halal wajib dimiliki PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal secara reguler? Untuk mengurus sertifikasi dengan menggunakan metode regular, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko. Kemudian, menyusun dokumen persyaratan, yaitu berupa:Surat permohonanFormulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)Aspek legal (NIB)Dokumen penyelia halalDaftar produk dan bahan yang digunakanProses pengolahan produkManual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Kapan program sertifikasi halal Banyuwangi dimulai? Sebanyak seribu pelaku usaha kecil dan mikro (UMK) Banyuwangi mengikuti pengurusan sertifikasi halal secara gratis, yang dipusatkan di Pendopo Sabha Swagata, Sabtu (19/8/2023).
"Layanan sertifikasi halal juga harus menjangkau para pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan layanan kita juga diakses oleh pelaku usaha di mancanegara. Karenanya, penerapan aplikasi layanan merupakan sebuah keniscayaan saat ini," bebernya.
Dia menjelaskan, saat ini BPJPH telah menerapkan Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. Sistem Informasi berbasis web tersebut dapat diakses melalui desktop, personal computer, handphone dan sebagainya sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
Kemudian dia juga menjelaskan implementasi sistem aplikasi harus berimplikasi meningkatnya kualitas layanan, sehingga kepuasan pelaku usaha atau masyarakat sebagai penerima layanan juga meningkat.
"Dampak positif lainnya adalah meningkatnya jumlah sertifikat halal yang merupakan indikator penguatan ekosistem halal kita," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca Selengkapnya