Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Berbasis Pesantren

Kemenag Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Berbasis Pesantren Ilustrasi Halal. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mensosialisasikan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha berbasis pesantren. Sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN).

Sosialisasi digelar secara virtual dari Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang dan diikuti ratusan pelaku usaha dan perwakilan pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya standar halal dan pelaksanaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.

"Bagi umat Muslim, halal merupakan bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban yang bernilai ibadah. Namun produk halal juga baik untuk dikonsumsi oleh seluruh umat manusia. Di dalam Surat Al Baqarah Ayat 168, seruan untuk mengonsumsi yang halal ditujukan kepada seluruh umat manusia," kata Mastuki dikutip dalam keterangan pers, Selasa (10/8).

Orang lain juga bertanya?

Mastuki melanjutkan bahwa sebagai standar, halal lebih dari sekadar mutu. Sehingga tak heran jika masyarakat non-muslim di berbagai negara pun memahami bahwa produk halal merupakan jaminan mutu. Berbeda dengan sistem mutu lain, dalam menentukan status kehalalan ini, standar halal tidak mengenal istilah ambang batas.

"Pada konsep halal tidak dibolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun. Pilihannya hanyalah halal atau haram. Innal halaala bayyinun wa innal haraama bayyinun, jadi yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas," terang Mastuki.

Dengan bersertifikasi halal kata dia pelaku usaha akan memiliki sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan begitu, sertifikat halal merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mewujudkan pelayanan terbaiknya kepada konsumen.

"Sertifikat halal adalah tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan alat atas jaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen," bebernya.

Kemudian dia juga mengatakan sertifikasi halal berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Sehingga upaya memperkuat ekosistem halal nasional tak bisa terlepas dari sertifikasi halal. Bahkan pelaksanaan sertifikasi halal perlu diakselerasi melalui sinergitas semua pemangku kepentingan.

"Kriteria penetapan halal yang berlaku di Indonesia, melanjutkan apa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui MUI, kita sebut sebagai madzhab halal Indonesia. Yaitu gabungan antara madzhab ilmu pengetahuan atau sains dengan madzhab fiqh," ungkapnya.

Dia menjelaskan cakupan sains meliputi semua aspek terkait pemeriksaan dan/atau pengujian produk yang dilaksanakan oleh auditor halal pada Lembaga Pemeriksa Halal. Sedangkan fiqih berkaitan dengan penetapan fatwa kehalalan produk yang menjadi otoritas ulama dan dilaksanakan oleh MUI.

"Ini adalah implementasi dari integrasi agama dan sains yang sangat menarik dan kita laksanakan secara interdependensi satu sama lain," ungkapnya.

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha juga memperoleh penjelasan teknis terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal di BPJPH. Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan rangkaian prosedur pengajuan sertifikasi halal ini. Secara garis besar kata dia prosedur pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui beberapa langkah.

"Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap," kata Nurgina.

Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu MUI menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. BPJPH lalu melakukan validasi data untuk kemudian menerbitkan sertifikat halal.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran yang memuat data pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan identitas penyelia halal, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal. Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal atau disebut SIHALAL melalui laman https://ptsp.halal.go.id.

"BPJPH mengembangkan sistem informasi dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal dan memungkinkan mereka untuk bisa memonitor bagaimana proses layanan sertifkasi halal berjalan sehingga pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh," kata Nurgina.

Pengembangan SIHALAL juga akan dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 PP 39/2021, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi. Juga berdasarkan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk dapat melakukan pengajuan sertifikat halal di aplikasi SIHALAL, lanjut Nurgina, pelaku usaha harus melakukan sejumlah hal. Pertama, pelaku usaha membuat akun pada SIHALAL. Kedua, pelaku usaha melakukan update profil pelaku usaha, memastikan data asal dari luar negeri atau dalam negeri dan sebagainya.

Ketiga, melakukan update data lengkap yang meliputi data penanggung jawab, aspek legal, pabrik, outlet, dan penyelia halal. Keempat, melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan mengambil data pelaku usaha, nama produk, dan mengupload dokumen persyaratan. Adapun contoh surat permohonan, formulir dan panduan selengkapnya dapat diunduh di website www.halal.go.id/infopenting.

"Semua dokumen yang dikirim akan diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH. Jika tidak lengkap, kami akan mengembalikan dokumen dan meminta pelaku usaha untuk melengkapi kekurangannya sesuai catatan kami. Jika dokumen lengkap, maka BPJPH memberikan surat tanda terima dokumen atau STTD. Setelah memperoleh STTD maka proses dilanjutkan ke LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengajuan kehalalan produk." terang Nurgina.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya
Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan

Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas:
FOTO: Kunjungi Rumah Ayam Potong, Mendag Zulhas: "Udah Nggak Tawar-Tawar Lagi untuk Besok Harus Ada Sertifikasi Halal"

Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua ayam potong yang dijual di Rumah Ayam Potong di Rawa Kepiting, Jakarta Timur harus memiliki sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Unilever Terapkan Sistem Jaminan Halal dari Hulu Sampai Hilir
Begini Upaya Unilever Terapkan Sistem Jaminan Halal dari Hulu Sampai Hilir

Unilever Indonesia memenuhi berbagai kriteria dalam meraih Longlife Achievement, termasuk memiliki status Sistem Jaminan Halal (SJH) A.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja
Kemenag: Produk Halal Bukan soal Agama Saja

Tak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan
Tingkatkan Daya Saing Global, Telkom Dukung Sertifikasi Halal 497 UMKM Binaan

Kerja sama Telkom dan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia untuk Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Begini Langkah-langkahnya

Sertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia
Gandeng BPJPH, Kemendag Dorong UMKM Indonesia Menjadi Industri dan Pasar Halal Dunia

UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis
Cara Cek Halal MUI secara Online, Mudah dan Praktis

Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Akselarasi Sertifikasi Halal, PNM Gandeng MES Kembangkan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar
Akselarasi Sertifikasi Halal, PNM Gandeng MES Kembangkan Kapasitas Usaha Nasabah Mekaar

PNM berkomitmen untuk menyiapkan pelaku usaha ultra mikro yang tangguh, inovatif dan berdaya saing.

Baca Selengkapnya