Kemenag Tegaskan Pemegang Visa Mujamalah Harus Berangkat Lewat PIHK
Merdeka.com - Kementerian Agama menegaskan pemegang visa mujamalah yang berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.
Menurut Arifin, ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK," jelas Nur Arifin di Makkah.
-
Dimana tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan haji? Miqot makani, artinya dilakukan di tempat yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang bisa mengecek keberangkatan haji? Cara mengecek keberangkatan haji bisa dilakukan oleh para calon jemaah haji.
-
Apa itu BPIH dalam haji? Setelah mendaftar, calon jemaah akan mendapatkan BPIH yang di dalamnya berisikan nomor porsi haji.
-
Kenapa penting mengecek jadwal keberangkatan haji? Hal ini dilakukan tak lain untuk mendapatkan jadwal hingga tanggal yang tepat bagi jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Bagaimana cara mendaftar haji reguler? Cara mendaftar haji reguler 2023 adalah 1) Membuka tabungan haji 2) Tandatangani surat peryataan persyaratan haji 3) Mengirimkan setoran awal 4) Mendapatkan bukti setoran 5) Mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, ada pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dan dalam hal ini adalah PIHK.
Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah kepada Menteri Agama.
"Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," jelas Arifin. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dilakukan tak lain untuk mendapatkan jadwal hingga tanggal yang tepat bagi jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaAdapun operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia memasuki hari kedua.
Baca SelengkapnyaDiharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaPansus Haji menilai dalam pembagian kuota haji tambahan Tahun 1445 H/2024 M, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan
Baca SelengkapnyaPetugas memastikan jemaah yang masuk ke Makkah memiliki visa haji dan supir yang membawa jemaah punya izin masuk ke Makkah.
Baca SelengkapnyaAda dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 Hijriah tingkat daerah.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.
Baca Selengkapnya