Kemenag Tegaskan Pergeseran Hari Libur Tidak Ubah Substansi Hari Raya Keagamaan
Merdeka.com - Umat Islam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1443 H pada Selasa (19/10) hari ini. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur tersebut tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW. Apalagi, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Meski saat ini ada trend menurun secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.
"Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," kata Fuad dalam keterangan pers, Selasa(19/10).
-
Kenapa libur Ramadhan 2025 diusulkan? Berdasarkan informasi yang beredar, tujuan dari libur penuh selama Ramadhan adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan.
-
Di mana perubahan libur akhir pekan terjadi? Di Johor, Malaysia, semua karyawan, baik dari sektor publik maupun swasta, akan mendapatkan waktu istirahat setiap hari Jumat.
-
Kenapa libur Januari 2025 spesial? Momen ini menciptakan peluang unik bagi banyak keluarga untuk melakukan perjalanan atau berkumpul tanpa merasa khawatir akan kehilangan waktu kerja yang signifikan.
-
Kenapa libur Ramadan diterapkan? Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan libur sekolah, mulai dari jenjang dasar seperti HIS hingga sekolah menengah atas seperti HBS dan AMS.
-
Apa yang dibahas tentang libur Ramadhan 2025? Isu mengenai libur sekolah pada bulan Ramadhan 2025 telah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Dia menjelaskan SE tersebut memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar.
Fuad menambahkan, jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.
Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaWarsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPolri merilis catatan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Iduladha 2024
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnya