Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Tegaskan Syarat Swab Antigen untuk Layanan Pernikahan Masih Berlaku

Kemenag Tegaskan Syarat Swab Antigen untuk Layanan Pernikahan Masih Berlaku Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/AEKKORN

Merdeka.com - Kementerian Agama menyatakan syarat swab antigen dalam layanan nikah tetap berlaku. Keputusan ini setelah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 diperpanjang.

"Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan COVID-19 di klaster pernikahan," ujar Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, M Adib Machrus, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Demikian dikitip dari Antara, Kamis (2/9).

Adib mengatakan, pemberlakuan syarat antigen untuk layanan pernikahan ini merujuk pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.

Orang lain juga bertanya?

Dalam SE tersebut diatur Petunjuk Teknis (Juknis) layanan nikah pada KUA masa PPKM Darurat. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah.

"SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Di samping itu, ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM.

"Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," kata dia.

Syarat lain dalam layanan nikah itu yakni pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang. Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak dua puluh persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari tiga puluh orang.

Lalu pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir. Apabila dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

Kepala KUA kecamatan/penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Mekanisme Tes Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD
Begini Mekanisme Tes Kesehatan Capres-Cawapres di RSPAD

Tes kesehatan itu sebagai syarat administrasi pencalonan capres dan cawapres usai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Selengkapnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar

Pernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Resepsi Pernikahan Bareng Pelantikan KPPS, Wanita Ini Pakai Busana Pengantin Adat ke Balai Desa Banyuwangi
Resepsi Pernikahan Bareng Pelantikan KPPS, Wanita Ini Pakai Busana Pengantin Adat ke Balai Desa Banyuwangi

Pengantin wanita ini menunjukkan komitmennya sebagai anggota KPPS

Baca Selengkapnya