Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Cegah Covid-19, Ini Ketentuannya

Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Cegah Covid-19, Ini Ketentuannya Misa Malam Natal di Gereja Immanuel. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021 dan diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,Senin(29/11).

Yaqut menjelaskan panduan tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021. Dia mengatakan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

"UKita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," katanya di Jakarta,Kamis(2/12).

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga). Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. menyediakan cadangan masker medis;

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

h. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan

i. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan

e. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

d. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan

f. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mall selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal, Tim Penjinak Bom dan Anjing Pelacak Diterjunkan
Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Misa Malam Natal, Tim Penjinak Bom dan Anjing Pelacak Diterjunkan

proses sterilisasi bersama tim keamanan dari TNI/Polri rutin dilakukan pada setiap perayaan Natal

Baca Selengkapnya
FOTO: Tim Gegana Brimob dan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal
FOTO: Tim Gegana Brimob dan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal

Sterilisasi ini merupakan bagian dari upaya pengamanan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan prosesi ibadah Natal 2023.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia
Tinjau Misa di Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Keamanan Natal di Indonesia

Sigit mengaku sangat senang dalam perayaan Natal 2023 ini bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya pembatasan.

Baca Selengkapnya
5 Arahan Panglima TNI saat Operasi Lilin 2023
5 Arahan Panglima TNI saat Operasi Lilin 2023

Prajurit TNI-Polri serta aparat sipil instansi harus menjaga sikap dan komitmennya dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Teror Bom, Polda Metro Perketat Penjagaan Rumah Ibadah Saat Nataru
Antisipasi Teror Bom, Polda Metro Perketat Penjagaan Rumah Ibadah Saat Nataru

Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal

Baca Selengkapnya
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023
Gereja Katedral Jakarta Siap Tampung 4.000 Orang untuk Ibadah Natal 2023

Gereja Katedral, siap menampung 3.000-4.000 ribu umat untuk Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal

Baca Selengkapnya
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman

Baca Selengkapnya
Natal 2023, Polda Metro Amankan 1.807 Gereja di Jadetabek
Natal 2023, Polda Metro Amankan 1.807 Gereja di Jadetabek

Pengamanan turut dilakukan di 213 gereja di Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya