Kemenag tutup 20 biro umrah ilegal di Yogyakarta
Merdeka.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kamenag) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama aparat kepolisian telah menutup 20 biro travel haji dan umrah yang membuka kantor di daerah setempat secara ilegal.
"20 biro itu kini kami awasi. Mereka tidak boleh melakukan perekrutan jemaah haji dan umrah sampai izin resmi keluar," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/1).
Menurut Hamid, sesuai hasil penyisiran Kemenag DIY pada Mei 2017, awalnya tercatat sebanyak 25 biro travel haji dan umrah yang tidak mengantongi izin resmi. Sebagian mereka menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sebagian lainnya sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) padahal hanya memiliki izin sebagai travel wisata.
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Hamid menambahkan, ada biro jasa yang sudah beroperasi melakukan perekrutan jemaah selama dua tahun dan empat tahun tanpa memiliki izin resmi.
"Rata-rata mereka hanya menumpang nama biro lain yang telah memiliki izin pemberangkatan haji dan umrah. Jadi mereka semacam pengepul saja sebenarnya," jelasnya.
Setelah diberikan kesempatan hingga awal Januari 2018, menurut Hamid, lima biro travel haji dan umrah di antaranya telah menyelesaikan pengurusan perizinan untuk beroperasi di Yogyakarta.
"Yang lima sudah kami nyatakan legal dan bisa beroperasi, sedangkan yang 20 kami tunggu sampai saat ini belum ada yang melakukan pengajuan secara resmi," ujarnya.
Terhadap 20 biro haji dan umrah yang masih ilegal, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersama Polda DIY, dan Satpol PP DIY terus melakukan pemantauan aktivitas mereka.
"Satpol PP juga kami libatkan agar mereka bisa langsung mencopot apabila biro-biro ilegal itu memasang papan nama atau menawarkan jasa melalui baliho dan spanduk," kata Hamid.
Hamid berharap masyarakat bisa mewaspadai tawaran dari biro travel haji dan umrah ilegal. Biro travel umrah bodong biasanya menarik minat calon jemaah dengan memasang tarif paket perjalanan umrah jauh lebih rendah di bawah standar nasional Rp 20 juta. "Kalau sudah di bawah Rp 20 juta kemungkinan besar bodong," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri dilakukan berbarengan dengan naik proses penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaSelain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaLarangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaMarkas itu dinamai kantor satelit oleh tiga pegawai Komdigi yaitu AK, AJ dan A.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca Selengkapnya