Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda

Kemenag: UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan, Belajar di Rumah sesuai Kebijakan Pemda Gedung Kemenag. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama memastikan Ujian Nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) juga ditiadakan. Keputusan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Umar, dalam rilis diterima merdeka.com, Rabu (25/03).

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi MA dan MTs. Menurut Umar, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakan. Jika ada madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

"Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," jelas Umar.

Aturan Kelulusan

Meskipun tidak ada ujian, Umar memastikan ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya. Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

"Ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Umar.

"Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa," sambungnya.

Umar menjelaskan beberapa ketentuan penilaian untuk semua tingkatan madrasah. Pertama, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

"Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas," tegas Umar.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Pengganti Ujian Nasional
ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, Pengganti Ujian Nasional

ANBK adalah asesmen mutu pendidikan berbasis online atau semi online pengganti Ujian Nasional (UN).

Baca Selengkapnya
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat
DPR Terbuka Wacana UN Kembali Diterapkan: Ada Kesan Tidak Ada Ujian Itu Enggak Semangat

Komisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.

Baca Selengkapnya
Menag Wajibkan Pramuka di Pesantren dan Madrasah: Ini Warisan Pendiri Bangsa
Menag Wajibkan Pramuka di Pesantren dan Madrasah: Ini Warisan Pendiri Bangsa

Nasaruddin mengatakan, Kemah Pramuka digelar untuk mempertahankan dan melestarikan budaya dan kejayaan bangsa Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dua Terobosan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekan Angka Anak Putus Sekolah
Dua Terobosan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekan Angka Anak Putus Sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyiapkan dua strategi guna menekan angka anak putus sekolah yang beberapa tahun ke belakang mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan
Mendikbudristek Buka Suara Aturan Skripsi Dihapus, Ini Tugas Akhir Pengganti untuk Kelulusan

Nadiem menjelaskan, tugas akhir bisa diubah dengan membuat penugasan akhir berupa metode lainya.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren
Cerita Mahfud Jabat Ketua MK, Pernah Batalkan UU Badan Hukum Pendidikan karena Ancam Kelangsungan Pondok Pesantren

Mahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!
VIDEO: Menteri Nadiem Makarim Hapus Kewajiban Skripsi, Alasannya Tak Disangka-sangka!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?
Mendikbud Hapus Kewajiban Skripsi, Apa Kata Mahasiswa?

Sebagian mahasiswa menyambut baik kebijakan itu. Tetapi ada pula yang menilai pembuatan skripsi sangat baik untuk bekal ilmu mahasiswa ke depannya.

Baca Selengkapnya
Diumumkan Hari Ini Jam 15.00 WIB, Ini Link Pengumuman UTBK dan Cara Lihatnya
Diumumkan Hari Ini Jam 15.00 WIB, Ini Link Pengumuman UTBK dan Cara Lihatnya

Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri.

Baca Selengkapnya
Ijazah Alumni SMKN 1 Cikarang Selatan Ditahan karena Menunggak Iuran, Kepala Sekolah: Miskomunikasi
Ijazah Alumni SMKN 1 Cikarang Selatan Ditahan karena Menunggak Iuran, Kepala Sekolah: Miskomunikasi

Dinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah: Biar Cepat Masuk Kerja
Mahasiswa Senang Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah: Biar Cepat Masuk Kerja

Mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa lulus tanpa harus mengerjakan skripsi.

Baca Selengkapnya