Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenag Wajibkan Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Penerima, Cegah Kerumunan

Kemenag Wajibkan Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Penerima, Cegah Kerumunan Dagang hewan kurban di trotoar. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H kali ini kembali dirayakan di tengah Pandemi Covid-19. Malah, saat ini kasus positif Covid-19 sedang mengalami lonjakan drastis.

Untuk itu, Kementerian Agama mewajibkan panitia pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah mengantarkan langsung daging kurban ke tempat tinggal penerima. Cegah kerumunan yang bisa memperparah penularan Covid-19.

"Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (23/6).

Orang lain juga bertanya?

Yaqut mengatakan, penyerahan daging kurban secara langsung ke rumah penerima akan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan penyembelihan dan pengulitan hewan kurban serta pencacahan dan pendistribusian daging kurban juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," kata Menteri Agama.

Menurut Surat Edaran Menteri Agama, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan tiga hari mulai dari 11 hingga 13 Zulhijah guna mencegah terjadinya kerumunan warga di tempat penyembelihan hewan.

Selain menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban, Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.

Menurut panduan pemerintah, Shalat Idul Adha boleh diadakan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka di luar zona merah dan oranye atau zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang dengan menerapkan protokol kesehatan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah
Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rayakan Iduladha, Menteri Perdagangan Salurkan 174 Hewan Kurban
FOTO: Rayakan Iduladha, Menteri Perdagangan Salurkan 174 Hewan Kurban

Sebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga  Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan
FOTO: Semangat Gotong-Royong Warga Sembelih Hewan Kurban di Masjid Jami Daarul Falaah, Jakarta Selatan

Perayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.

Baca Selengkapnya
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
Catat, Rumah Potong Unggas Wajib Kantongi Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Ketentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.

Baca Selengkapnya
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal

Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Beli Hewan Kurban Dekat Tempat Sampah, Kenapa?
Masyarakat Diimbau Tak Beli Hewan Kurban Dekat Tempat Sampah, Kenapa?

Masyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.

Baca Selengkapnya
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa
Adab Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap Beserta Doa

Adab menyembelih hewan kurban merupakan aspek penting dalam praktik ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam, terutama pada hari raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram
Begini Tata Cara Sembelih Hewan Kurban, Wajib Perhatikan yang Halal dan Haram

Dalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya

Baca Selengkapnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Pedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Baca Selengkapnya
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman
Mentan Jamin Ketersediaan 2,06 Juta Hewan Kurban: Insya Allah Aman

Mentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah

Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.

Baca Selengkapnya