Kemenag Wajibkan Panitia Kurban Antar Daging ke Rumah Penerima, Cegah Kerumunan
Merdeka.com - Hari Raya Idul Adha 1442 H kali ini kembali dirayakan di tengah Pandemi Covid-19. Malah, saat ini kasus positif Covid-19 sedang mengalami lonjakan drastis.
Untuk itu, Kementerian Agama mewajibkan panitia pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah mengantarkan langsung daging kurban ke tempat tinggal penerima. Cegah kerumunan yang bisa memperparah penularan Covid-19.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (23/6).
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Apa saja yang harus dipotong saat menyembelih hewan kurban? Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mar'i/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/tracea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
-
Kenapa harus menjaga kesejahteraan hewan kurban? Salah satu prinsip adab penyembelihan hewan kurban adalah menjaga kesejahteraan dan kesehatan hewan. Sebelum penyembelihan dilakukan, hewan kurban diperlakukan dengan baik dan diberi makanan yang cukup serta air minum yang bersih.Hewan kurban juga harus dipelihara dengan baik sebelum penyembelihan sehingga kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami stres yang berlebihan.
Yaqut mengatakan, penyerahan daging kurban secara langsung ke rumah penerima akan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.
Selain itu, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) dan kalau jumlah dan kapasitas RPH-R terbatas maka pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan penyembelihan dan pengulitan hewan kurban serta pencacahan dan pendistribusian daging kurban juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban," kata Menteri Agama.
Menurut Surat Edaran Menteri Agama, penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan tiga hari mulai dari 11 hingga 13 Zulhijah guna mencegah terjadinya kerumunan warga di tempat penyembelihan hewan.
Selain menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah kurban, Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha pada masa pandemi Covid-19.
Menurut panduan pemerintah, Shalat Idul Adha boleh diadakan di masjid, mushala, atau lapangan terbuka di luar zona merah dan oranye atau zona risiko penularan Covid-19 tinggi dan sedang dengan menerapkan protokol kesehatan. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca Selengkapnyapengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPerayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaKetentuan rumah potong wajib memiliki sertifikat tersebut agar pemotongan unggas hingga daging dilakukan secara benar.
Baca SelengkapnyaAnna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga harus memastikan lapak tersebut memiliki surat - surat yang lengkap, surat pernyataan kesehatan yang legal.
Baca SelengkapnyaAdab menyembelih hewan kurban merupakan aspek penting dalam praktik ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam, terutama pada hari raya Idul Adha.
Baca SelengkapnyaDalam berkurban dan penyembelihan hewan kurban, diketahui ada beberapa tata caranya
Baca SelengkapnyaPedagang Ayam Skala Kecil Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Baca SelengkapnyaMentan mengatakan, ketersediaan hewan kurban tahun ini berpotensi surplus hingga mencapai angka 88 ribu ekor.
Baca SelengkapnyaPada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.
Baca Selengkapnya