Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker indikasi ada pelanggaran dalam PHK karyawan Sindo

Kemenaker indikasi ada pelanggaran dalam PHK karyawan Sindo Puluhan karyawan Sindo Jatim demo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwakilan manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) tidak memenuhi undangan mediasi dengan karyawan Koran Sindo terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Undangan mediasi sudah dikirimkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada manajemen.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, John Daniel Saragi mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali manajemen MNI pekan depan untuk mengetahui duduk permasalahan.

"Pihak perusahaan juga kita sudah undang, ternyata tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat tadi akan mengundang kembali mereka hari Senin tanggal 10 Juli untuk mengetahui mengapa ini terjadi," ujarnya di gedung Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

John menuturkan, surat undangan untuk PT MNI selaku perusahaan yang mengoperasikan koran Sindo serta beberapa majalah cetak telah disampaikan pada Senin (3/7). Namun hingga pertemuan mediasi digelar, pihak manajemen tidak hadir tampa alasan jelas.

"Bisa dibilang begitulah, soalnya kita dua hari lalu kita kirim. Hari ini kita buat lagi undangannya untuk pertemuan tanggal 10 Juli," tuturnya.

Dia mengatakan, dari pertemuan dengan perwakilan karyawan, Aliansi Jurnalis Independen, pihaknya menemukan beberapa hal yang terindikasi menyalahi mekanisme dalam aturan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.

"Setelah kita undang ternyata banyak hal yang kita temukan, pertama masalah soal PHK yang tidak sesuai prosedur. Kemudian pesangon yang tidak sesuai," katanya.

Lebih jauh John mengatakan, perusahaan tidak dapat memberhentikan pegawai tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan pelanggaran sebelumnya. "Harus ada surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Nah ini tidak melalui prosedur itu, tidak sesuai prosedur," jelasnya.

Kemenaker akan menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika dalam jangka waktu 30 hari ke depan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan secara adil, maka pihaknya akan menjadi pengambil keputusan akhir.

"Kalau sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004, Bipatrit dulu yang pertama, Bipatrit itu 30 hari, kemudian Tripartit. Oleh karena itu, nanti kita mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK," tambahnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan
Kemenperin Ungkap Kasus Surat Perintah Fiktif, Begini Modus Dilakukan

Kemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bos Sritex Keras Depan Wamenaker Soal Ancaman Banjir PHK: Jangan Sampai Nambah Masalah!
VIDEO: Bos Sritex Keras Depan Wamenaker Soal Ancaman Banjir PHK: Jangan Sampai Nambah Masalah!

Perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan buruh karena kekurangan bahan baku dan berdampak terhadap produksi.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024
Data Terbaru: 59.796 Pekerja Kena PHK Hingga Oktober 2024

Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya