Kemenaker indikasi ada pelanggaran dalam PHK karyawan Sindo
Merdeka.com - Perwakilan manajemen PT Media Nusantara Indonesia (MNI) tidak memenuhi undangan mediasi dengan karyawan Koran Sindo terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Undangan mediasi sudah dikirimkan pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada manajemen.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan RI, John Daniel Saragi mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali manajemen MNI pekan depan untuk mengetahui duduk permasalahan.
"Pihak perusahaan juga kita sudah undang, ternyata tidak hadir. Oleh karena itu kita sepakat tadi akan mengundang kembali mereka hari Senin tanggal 10 Juli untuk mengetahui mengapa ini terjadi," ujarnya di gedung Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang terancam PHK di PT Hung-A Indonesia? Sekitar 1.200 karyawan di perusahaan itu terancam pemutus hubungan kerja (PHK) massal.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
John menuturkan, surat undangan untuk PT MNI selaku perusahaan yang mengoperasikan koran Sindo serta beberapa majalah cetak telah disampaikan pada Senin (3/7). Namun hingga pertemuan mediasi digelar, pihak manajemen tidak hadir tampa alasan jelas.
"Bisa dibilang begitulah, soalnya kita dua hari lalu kita kirim. Hari ini kita buat lagi undangannya untuk pertemuan tanggal 10 Juli," tuturnya.
Dia mengatakan, dari pertemuan dengan perwakilan karyawan, Aliansi Jurnalis Independen, pihaknya menemukan beberapa hal yang terindikasi menyalahi mekanisme dalam aturan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
"Setelah kita undang ternyata banyak hal yang kita temukan, pertama masalah soal PHK yang tidak sesuai prosedur. Kemudian pesangon yang tidak sesuai," katanya.
Lebih jauh John mengatakan, perusahaan tidak dapat memberhentikan pegawai tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan pelanggaran sebelumnya. "Harus ada surat peringatan pertama, kedua dan seterusnya. Nah ini tidak melalui prosedur itu, tidak sesuai prosedur," jelasnya.
Kemenaker akan menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun jika dalam jangka waktu 30 hari ke depan kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan secara adil, maka pihaknya akan menjadi pengambil keputusan akhir.
"Kalau sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2004, Bipatrit dulu yang pertama, Bipatrit itu 30 hari, kemudian Tripartit. Oleh karena itu, nanti kita mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK," tambahnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaKemenperin sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPerusahaan mengambil langkah untuk merumahkan buruh karena kekurangan bahan baku dan berdampak terhadap produksi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaSritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca SelengkapnyaUntuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini.
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Selengkapnya