Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenaker tegaskan Perpres justru perketat masuknya tenaga kerja asing

Kemenaker tegaskan Perpres justru perketat masuknya tenaga kerja asing Tenaga kerja asing di Indonesia. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto, meluruskan polemik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, Perpres ini utamanya adalah bentuk penyempurnaan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014.

"Perpres 72 ini mengatur sifatnya normatif, nah dengan Perpres 20 ini intinya bukan untuk memudahkan (masuknya TKA) tapi hanya mengatur gimana prosesnya, syarat formalnya," kata Hery saat membuka seminar ketenagakerjaan mewakili Menaker Hanif Dakhiri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (4/5).

Heri menegaskan, tidak sembarang TKA bisa diloloskan sebagai pekerja legal di Indonesia. Mereka harus melewati tahapan administratif yang ketat, mulai dari syarat dokumen, sertifikasi instansi, hingga kemahiran berbahasa Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"TKA harus punya hubungan kerja tertentu, waktu tertentu dan dua TKA bekerja di Indonesia harus memiliki ijazah sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan, berpengalaman sekurangnya lima tahun. Perpres baru ini juga mensyaratkan pemberi kerja harus melatih TKA berbahasa Indonesia," tegas dia.

Heri melanjutkan, ada pengetatan masuknya TKA dengan Perpres 20. Utamanya, pada sertifikasi instansi. Hal ini ditujukan agar para TKA masuk secara legal dan terpantau jelas penempatannya.

"Jadi diperketat adalah proses, maka sekarang dengan Perpres tersebut instansi teknis membutuhkan persyaratan tentang jabatan seperti rekomendasi diserahkan pada kami (Kemenaker), artinya melalui OSS (Online single submit), antara imigrasi kami, sekaligus di negara penempatan TKA mengambil visa kerja," Hery memungkasi.

Hery menegaskan dengan terbitnya Perpres 20 nantinya tidak ada seorang bervisa kunjungan yang merubah statusnya menjadi visa bekerja. "Jadi, jika mereka mengurus visa kerja, mereka harus pulang dulu ke negara asalnya tidak bisa lagi diurus di sini," kata Hery.

Menurut dia, ini adalah fungsi penyempurnaan dari Perpres 20 tahun 2018 tersebut. Dimaksudkan, mereka para TKA bisa terlacak tempat dan posisi apa mereka bekerja di Indonesia.

"Tidak seperti sebelumnya, mereka masuk visa kunjungan terus kerja di sini, entah di mana tidak terlacak sudah susah," jelas dia.

Karenanya, Hery menegaskan Perpres ini bukan seperti anggapan publik kebanyakan. Beleid bukan dikeluarkan untuk mebuka keran TKA seluas-luasnya.

"Jadi buka keran di mana? Saya enggak ngerti. Malah sekarang ini orang berbondong-bondong masuk, sekarang sudah ada Perpres 20 tidak bisa. Sudah difilter kuat luar biasa," yakin dia.

Terakhir, Hery mengimbau kepada para pekerja lokal agar tidak perlu cemas. "Jadi tidak perlu khawatir dan jangan dibuat berlebihan. Perpres 20 sejak awal untuk tahu di mana letak kesalahannya, kita kritisi," tutupnya.

Reporter: M. Radityo

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang
Kemnaker Sambut Baik Aturan Baru Bagi Pekerja Asing di Jepang

Kerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja
Anies Baswedan: Tidak Boleh Ada TKA Ilegal Bekerja

Anies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK
Ternyata Aturan Ini yang Bikin Banyak Buruh Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.

Baca Selengkapnya
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag

Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia
Mendag Zulhas Tak akan Revisi Aturan yang Dituding Jadi Penyebab Maraknya Produk Impor di Indonesia

Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan
FOTO: Aksi Solidaritas Pekerja Migran Indonesia Padati Kawasan Patung Kuda Tuntut Perlindungan

Puluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.

Baca Selengkapnya