Kemenaker tegaskan Perpres justru perketat masuknya tenaga kerja asing
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Hery Sudarmanto, meluruskan polemik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, Perpres ini utamanya adalah bentuk penyempurnaan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2014.
"Perpres 72 ini mengatur sifatnya normatif, nah dengan Perpres 20 ini intinya bukan untuk memudahkan (masuknya TKA) tapi hanya mengatur gimana prosesnya, syarat formalnya," kata Hery saat membuka seminar ketenagakerjaan mewakili Menaker Hanif Dakhiri di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jumat (4/5).
Heri menegaskan, tidak sembarang TKA bisa diloloskan sebagai pekerja legal di Indonesia. Mereka harus melewati tahapan administratif yang ketat, mulai dari syarat dokumen, sertifikasi instansi, hingga kemahiran berbahasa Indonesia.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
"TKA harus punya hubungan kerja tertentu, waktu tertentu dan dua TKA bekerja di Indonesia harus memiliki ijazah sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan, berpengalaman sekurangnya lima tahun. Perpres baru ini juga mensyaratkan pemberi kerja harus melatih TKA berbahasa Indonesia," tegas dia.
Heri melanjutkan, ada pengetatan masuknya TKA dengan Perpres 20. Utamanya, pada sertifikasi instansi. Hal ini ditujukan agar para TKA masuk secara legal dan terpantau jelas penempatannya.
"Jadi diperketat adalah proses, maka sekarang dengan Perpres tersebut instansi teknis membutuhkan persyaratan tentang jabatan seperti rekomendasi diserahkan pada kami (Kemenaker), artinya melalui OSS (Online single submit), antara imigrasi kami, sekaligus di negara penempatan TKA mengambil visa kerja," Hery memungkasi.
Hery menegaskan dengan terbitnya Perpres 20 nantinya tidak ada seorang bervisa kunjungan yang merubah statusnya menjadi visa bekerja. "Jadi, jika mereka mengurus visa kerja, mereka harus pulang dulu ke negara asalnya tidak bisa lagi diurus di sini," kata Hery.
Menurut dia, ini adalah fungsi penyempurnaan dari Perpres 20 tahun 2018 tersebut. Dimaksudkan, mereka para TKA bisa terlacak tempat dan posisi apa mereka bekerja di Indonesia.
"Tidak seperti sebelumnya, mereka masuk visa kunjungan terus kerja di sini, entah di mana tidak terlacak sudah susah," jelas dia.
Karenanya, Hery menegaskan Perpres ini bukan seperti anggapan publik kebanyakan. Beleid bukan dikeluarkan untuk mebuka keran TKA seluas-luasnya.
"Jadi buka keran di mana? Saya enggak ngerti. Malah sekarang ini orang berbondong-bondong masuk, sekarang sudah ada Perpres 20 tidak bisa. Sudah difilter kuat luar biasa," yakin dia.
Terakhir, Hery mengimbau kepada para pekerja lokal agar tidak perlu cemas. "Jadi tidak perlu khawatir dan jangan dibuat berlebihan. Perpres 20 sejak awal untuk tahu di mana letak kesalahannya, kita kritisi," tutupnya.
Reporter: M. Radityo
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca Selengkapnya