Kemenakertrans: Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap berlaku
Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menegaskan hal tersebut terkait isu-isu status moratorium yang berkembang paska ditandatanganinya agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik.
"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Jumat (21/2) dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa saja syarat untuk memperpanjang STNK 5 tahunan? Berikut adalah langkah-langkah dan syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang STNK mobil Anda melalui kantor Samsat: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan: STNK asli dan fotokopiBPKB asli dan fotokopiKTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB, beserta fotokopiFormulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (diperoleh dari kantor Samsat)Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokirSurat Kuasa, jika perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
-
Kenapa Kementerian ATR ingin terus melanjutkan program PTSL? “Oleh sebab itu, PTSL terus kita lanjutkan dan percepat sampai dengan 2024 nanti, program PTSL yang bisa kita realisasikan 126 juta bidang yang terdaftar dan kemudian sertipikatnya diharapkan mendekati dari jumlah itu,“ ujarnya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan tegakkan komitmen? 'Kami seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan di HUT 46 ini kembali bersama menegakkan komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada institusi, menjaga integritas, dan bersama-sama memastikan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan bebas dari korupsi,' ucap Anggoro.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
Wahab mengatakan, penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.
Dijelaskan Wahab, setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.
"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," ujar Wahab.
Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.
Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutmen dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.
"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," tegas Wahab.
Seperti diketahui, pada Rabu, 19 Februari 2014 telah dilakukan Penandatanganan Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih di Riyadh, Arab Saudi. Namun penandatanganan ini tidak serta merta dilakukan pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.
Baca SelengkapnyaKemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.
Baca SelengkapnyaRI-Turki Perbaiki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Baca SelengkapnyaAturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaAnna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Baca SelengkapnyaBanyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.
Baca Selengkapnya