Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenakertrans: Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap berlaku

Kemenakertrans: Moratorium TKI ke Arab Saudi tetap berlaku pelatihan TKI. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan bahwa moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik ke Arab Saudi masih tetap berlaku. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diminta meningkatkan aspek pengawasan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menegaskan hal tersebut terkait isu-isu status moratorium yang berkembang paska ditandatanganinya agreement (perjanjian bilateral) tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik.

"Kami tegaskan sampai saat ini status moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi tetap berlaku sehingga penempatannya belum diperbolehkan" kata Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Jumat (21/2) dalam siaran pers yang diterima merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

Wahab mengatakan, penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi belum bisa dilakukan karena masih menunggu pemenuhan poin-poin agreement oleh kedua belah pihak.

Dijelaskan Wahab, setelah penandatanganan agreement maka Joint Working Committee (JWC) dari kedua negara akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja.

"Moratorium TKI ke Arab Saudi akan tetap berlaku sampai tercapainya sistem, mekanisme, dan persyaratan serta standar perjanjian kerja yang lebih baik dalam memberikan jaminan perlindungan dan pencapaian kesejahteraan TKI," ujar Wahab.

Poin-poin perjanjian yang harus disepakati dalam standar perjanjian kerja antara lain memuat jenis pekerjaan dan jam kerja, tempat kerja, hak dan kewajiban bagi pengguna jasa dan TKI, gaji dan cara pembayarannya, hari libur sehari dalam seminggu dan cuti, serta jangka waktu, perpanjangan dan penghentian perjanjian kerja.

Selain itu, poin-poin perjanjian kerja juga mencakup pemenuhan hak-hak TKI dalam penyediaan akses komunikasi, paspor dipegang TKI, asuransi dan perawatan kesehatan, kontrol terhadap biaya penempatan, sistem online dalam rekrutmen dan penempatan, guideline penempatan dan perlindungan TKI, mekanisme bantuan 24 jam (call center) dan repatriasi.

"Pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi akan ditetapkan kemudian setelah pemerintah Indonesia dan Arab Saudi beserta semua stakeholder dapat menjalankan poin-poin perjanjian dan menyepakati seluruh sistem, mekanisme dan persyaratan," tegas Wahab.

Seperti diketahui, pada Rabu, 19 Februari 2014 telah dilakukan Penandatanganan Agreement Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adiel M Fakeih di Riyadh, Arab Saudi. Namun penandatanganan ini tidak serta merta dilakukan pencabutan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2011 telah mengambil kebijakan moratorium penempatan TKI sektor domestik ke Arab Saudi karena timbulnya berbagai kasus terkait TKI dan adanya tuntutan jaminan perlindungan TKI melalui kesepakatan antar kedua negara dan perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar
Biar Terlindungi, Calon Pekerja Migran Harus Ikuti Prosedur yang Benar

Pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab
Kemnaker Matangkan Kerja Sama Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Persatuan Emirat Arab

Keduanya membahas tindak lanjut kerja sama penempatan PMI Kemnaker RI dengan MOHRE PEA.

Baca Selengkapnya
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Indonesia dan Libya Jajaki Peluang Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker tengah menginisiasi dan menjajaki peluang kerja sama dengan Pemerintah Libya.

Baca Selengkapnya
RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi
RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi

RI-Turki Perbaiki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan

Baca Selengkapnya
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00
Sopir Ramai-Ramai Demo, Aturan Truk Melintas Jl Parung Panjang Tak Berubah Tetap Pukul 22.00-05.00

Aturan itu tak akan diubah demi keselamatan masyarakat yang melintas dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.

Baca Selengkapnya
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024
Agar Minyak Goreng Tidak Langka, Pembatasan Ekspor Kelapa Sawit Dilanjutkan Tahun 2024

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji
Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Warga Arab Saudi Harus Antre 5 Tahun untuk Berhaji

Banyak orang berpikir, menjadi warga negara Arab Saudi atau tinggal di sana bisa dengan mudah menjalankan ibadah haji kapan saja.

Baca Selengkapnya