Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi

Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi Ilustrasi Investasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersentasekan sebesar 67,5 persen dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan belum lama ini berkaitan dengan mekanisme penghambat investasi. Sisanya terkait perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada sekitar 15 persen perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian, ada 15 persen lainnya yang mengarah pada diskriminatif dan sisanya aturan yang dinilai tak perlu diberlakukan.

“Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Sekitar 67,5 persen perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional,” kata Sumarsono, Rabu (15/6).

Dia menambahkan, beberapa daerah yang perdanya banyak dibatalkan antara lain Provinsi Jawa Timur 102 Perda. Sulawesi Utara (47) dan Jawa Barat (25). Umumnya, semua daerah memiliki masalah perda lantaran menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan di atasnya.

Kajian berikutnya, Kemendagri akan menyisir semua perda bermasalah. Saat ini, aturan yang menjadi sorotan adalah yang mengandung unsur diskriminatif. Namun untuk ketentuan ini, kata dia sedikit sensitif karena harus melihat kultur daerah dan kearifan lokal di sana.

“Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, akan terus menginventarisir perda-perda bermasalah. Selanjutnya, Kemendagri akan meninjau juga sejumlah perda yang dinilai diskriminatif atau intoleran, namun perlu berhati-hati untuk perda tersebut.

“Harus juga memperhatikan daerah yang punya kekhususan seperti Aceh itu ada otsus dan Yogyakarta itu keistimewaannya,” tambah Mendagri.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Akhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang

Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Dilanjut, Nasib Investasi Mangkrak Senilai Rp100 Triliun Diputihkan
Tak Lagi Dilanjut, Nasib Investasi Mangkrak Senilai Rp100 Triliun Diputihkan

Di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Dilanjut, Nasib Investasi Mangkrak Senilai Rp100 Triliun Diputihkan
Tak Lagi Dilanjut, Nasib Investasi Mangkrak Senilai Rp100 Triliun Diputihkan

Di masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang
Cabut 2.051 IUP, Bahlil Bongkar Trik 'Nakal' Pengusaha Tambang

Menteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun
Gara-Gara Kebijakan Ini Industri Petrokimia Terancam Batal Dapat Investasi Rp511 Triliun

Dana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Cerita Bahlil Dapat Warisan Investasi Mangkrak Senilai Rp708 Triliun, Sindir Tom Lembong?
Cerita Bahlil Dapat Warisan Investasi Mangkrak Senilai Rp708 Triliun, Sindir Tom Lembong?

Dalam kurun tiga tahun dia mengklaim berhasil menuntaskan investasi yang sempat mangkrak, sebesar Rp558,7 triliun.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM
Catat, Ini Kriteria Kredit Penghapusan Piutang Macet buat UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara

Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.

Baca Selengkapnya