Kemendagri: 67,5 Persen Perda dibatalkan karena hambat investasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersentasekan sebesar 67,5 persen dari 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan belum lama ini berkaitan dengan mekanisme penghambat investasi. Sisanya terkait perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, ada sekitar 15 persen perda yang dinilai bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Kemudian, ada 15 persen lainnya yang mengarah pada diskriminatif dan sisanya aturan yang dinilai tak perlu diberlakukan.
“Dari 3.143 perda yang dibatalkan sudah masuk semua ke Presiden. Sekitar 67,5 persen perda dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional,” kata Sumarsono, Rabu (15/6).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Transjakarta dihapus dari aset? Setelah Bus Transjakarta dihapus dari aset Pemprov DKI, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa Pertalite dihapus? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
Dia menambahkan, beberapa daerah yang perdanya banyak dibatalkan antara lain Provinsi Jawa Timur 102 Perda. Sulawesi Utara (47) dan Jawa Barat (25). Umumnya, semua daerah memiliki masalah perda lantaran menghambat investasi dan bertentangan dengan aturan di atasnya.
Kajian berikutnya, Kemendagri akan menyisir semua perda bermasalah. Saat ini, aturan yang menjadi sorotan adalah yang mengandung unsur diskriminatif. Namun untuk ketentuan ini, kata dia sedikit sensitif karena harus melihat kultur daerah dan kearifan lokal di sana.
“Perda semacam ini juga dibuat karena adanya desakan dari elemen masyarakat di daerah. Jadi harus hati-hati untuk melihat masalah dalam perda ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo juga menyatakan, akan terus menginventarisir perda-perda bermasalah. Selanjutnya, Kemendagri akan meninjau juga sejumlah perda yang dinilai diskriminatif atau intoleran, namun perlu berhati-hati untuk perda tersebut.
“Harus juga memperhatikan daerah yang punya kekhususan seperti Aceh itu ada otsus dan Yogyakarta itu keistimewaannya,” tambah Mendagri.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaDana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDalam kurun tiga tahun dia mengklaim berhasil menuntaskan investasi yang sempat mangkrak, sebesar Rp558,7 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca Selengkapnya