Kemendagri: Ahok salah buat perjanjian kontribusi tambahan reklamasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi tambahan dengan beberapa pengembang pemegang izin reklamasi adalah salah.
Sebab, perjanjian tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk dilakukan, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi masih belum disahkan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono mengungkapkan, setiap perjanjian yang bersangkutan dengan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Bendungan Rolak 70 terbengkalai? Seiring berjalannya waktu, Bendungan Rolak 70 terbengkalai sehingga tak terawat.
-
Dimana letak rumah terbengkalai ini? Bangunan tersebut diketahui berlokasi di area Gajahmungkur, Semarang.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
Setidak-tidaknya adalah Peraturan Daerah (Perda), walaupun perjanjian tersebut berlandaskan kebebasan mengambil keputusan dari seorang gubernur.
"Tetep aturannya harus ada Perda-nya. Harus ada Perda-nya. Semua harus ada aturannya, Perda," kata Sony di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (19/5).
Selain itu, dia mengingatkan, agar permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta tidak menafikan kepentingan masyarakat. Sebagai contoh, pemanfaatan reklamasi di Manado yang memberikan kontribusi sebesar 16 persen.
"Biasanya setiap perjanjian reklamasi kan pasti ada porsi untuk memberikan benefit kepada masyarakat. Di Manado juga ada 16 persen. Ini hanya soal MoU kesepakatan saja, intinya pemanfaatan. Itu boleh asalkan di-record di APBD. Ini pemanfaatannya saja, bukan uangnya ya. Makanya lahan itu untuk kepentingan publik," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi dengan beberapa pengembang yang memegang izin reklamasi, seperti PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.
Dana kontribusi tersebut sudah diminta oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi. Basuki atau akrab disapa Ahok ini menggunakan kontribusi tersebut untuk melakukan pembangunan, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.
Dia menjelaskan, pembuatan perjanjian kerja sama ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta. Mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di teluk Jakarta tak kunjung selesai. Padahal izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi perlu diperpanjang.
"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerjasama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, anda kalau ngak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya si Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Namun pengembang tersebut tidak akan langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.
Sebagai contoh, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, perjanjian yang pernah dilakukan dengan PT Manggala Krida Yudha. Mereka berjanji akan membangun Pompa Air Sentiong, Jakarta Utara dengan perkiraan biaya mencapai Rp 1 Triliun. Namun ternyata sampai sekarang pembangunannya tak urung terealisasi. Padahal mereka merupakan pemegang izin pulau L dan M.
"Manggala Krida Yudha dia juga buat perjanjian membangun pompa Sentiong 1 triliun kalau dia mulai membangun itu saya kan kasih dia izin nyambung, dia bangun ngak? Kagak. Makanya izinnya tidak saya kasih," jelasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyindir mantan Gubernur Jakarta yang hanya mengumbar janji membuat perumahan layak bagi warga.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaRumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat kini telah rata dengan tanah. Pembangunan kembali rumah tersebut belum juga dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya