Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Ahok salah buat perjanjian kontribusi tambahan reklamasi

Kemendagri: Ahok salah buat perjanjian kontribusi tambahan reklamasi Ahok diperiksa kpk terkait reklamasi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi tambahan dengan beberapa pengembang pemegang izin reklamasi adalah salah.

Sebab, perjanjian tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk dilakukan, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi masih belum disahkan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono mengungkapkan, setiap perjanjian yang bersangkutan dengan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum.

Setidak-tidaknya adalah Peraturan Daerah (Perda), walaupun perjanjian tersebut berlandaskan kebebasan mengambil keputusan dari seorang gubernur.

"Tetep aturannya harus ada Perda-nya. Harus ada Perda-nya. Semua harus ada aturannya, Perda," kata Sony di Kantor BNPP, Jakarta, Kamis (19/5).

Selain itu, dia mengingatkan, agar permasalahan reklamasi di Teluk Jakarta tidak menafikan kepentingan masyarakat. Sebagai contoh, pemanfaatan reklamasi di Manado yang memberikan kontribusi sebesar 16 persen.

"Biasanya setiap perjanjian reklamasi kan pasti ada porsi untuk memberikan benefit kepada masyarakat. Di Manado juga ada 16 persen. Ini hanya soal MoU kesepakatan saja, intinya pemanfaatan. Itu boleh asalkan di-record di APBD. Ini pemanfaatannya saja, bukan uangnya ya. Makanya lahan itu untuk kepentingan publik," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuat perjanjian untuk melakukan pembayaran kontribusi dengan beberapa pengembang yang memegang izin reklamasi, seperti PT Agung Podomoro Land, PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Jakarta Propertindo.

Dana kontribusi tersebut sudah diminta oleh Pemprov DKI Jakarta walaupun belum ada kepastian hukum akan kelanjutan reklamasi. Basuki atau akrab disapa Ahok ini menggunakan kontribusi tersebut untuk melakukan pembangunan, seperti rumah susun sederhana sewa dan jalur inspeksi.

Dia menjelaskan, pembuatan perjanjian kerja sama ini untuk menjamin kelangsungan ekonomi di Jakarta. Mengingat pembahasan peraturan daerah (Perda) terkait reklamasi di teluk Jakarta tak kunjung selesai. Padahal izin pelaksanaan dan prinsip pembangunan reklamasi perlu diperpanjang.

"Ada payung hukumnya. Apa? Perjanjian kerjasama. Jadi sekarang gini, kita dalam UU nomor 30 2014, dalam administrasi pemerintahan, kita ini punya hak diskresi ketika pulau izinnya habis perlu disambung, anda kalau ngak mau sambung berapa puluh ribu orang enggak kerja," katanya si Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5).

Namun pengembang tersebut tidak akan langsung mendapatkan perpanjangan izin. Mereka harus merealisasikan terlebih dahulu pembayaran kontribusi tambahan tersebut. Jika tidak maka Ahok tidak akan memberikan izin tersebut.

Sebagai contoh, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, perjanjian yang pernah dilakukan dengan PT Manggala Krida Yudha. Mereka berjanji akan membangun Pompa Air Sentiong, Jakarta Utara dengan perkiraan biaya mencapai Rp 1 Triliun. Namun ternyata sampai sekarang pembangunannya tak urung terealisasi. Padahal mereka merupakan pemegang izin pulau L dan M.

"Manggala Krida Yudha dia juga buat perjanjian membangun pompa Sentiong 1 triliun kalau dia mulai membangun itu saya kan kasih dia izin nyambung, dia bangun ngak? Kagak. Makanya izinnya tidak saya kasih," jelasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyindir mantan Gubernur Jakarta yang hanya mengumbar janji membuat perumahan layak bagi warga.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Sudah Lima Bulan Dirobohkan, Pembangunan Replika Rumah Singgah Bung Karno Mangkrak
Sudah Lima Bulan Dirobohkan, Pembangunan Replika Rumah Singgah Bung Karno Mangkrak

Rumah singgah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat kini telah rata dengan tanah. Pembangunan kembali rumah tersebut belum juga dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Konflik di Pulau Rempang Batam hingga Berujung Ricuh
Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Konflik di Pulau Rempang Batam hingga Berujung Ricuh

Mahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya