Kemendagri batalkan 106 Perda di Maluku karena hambat investasi
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 106 peraturan daerah (Perda) di Maluku. 106 Perda itu dibatalkan karena dinilai menghambat birokrasi dan pengembangan investasi.
Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Henri Far-Far, di Ambon, mengatakan, Kemendagri membatalkan 106 Perda yang diusulkan Pemprov setempat maupun sembilan kabupaten dan dua kota pada 2015.
Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 582/476/SJ tentang pencabutan atau perubahan Perda, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa Pertalite dihapus? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Mengapa Daerah Istimewa Kalimantan Barat bubar? Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara RIS beserta seluruh daerah bagiannya, termasuk DIKB akhirnya resmi dibubarkan.
"106 Perda itu yakni 89 dari sembilan kabupaten dan dua kota, sedangkan Pemprov Maluku sebanyak 17," ujar Henri seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/6).
Dia mengemukakan, Maluku mengusulkan sebanyak 734 Perda. Pemprov Maluku sebanyak 135 dari 734 Perda tersebut. Kabupaten Buru yang memiliki Perda terbanyak yang dibatalkan yakni 18 dari 60 Perda diusulkan.
Pemprov Maluku sebanyak 17 Perda, selanjutnya kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) yakni 12 dari 57 yang diusulkan, kabupaten Buru Selatan (10 dari 24 Perda ) dan kabupaten Maluku Tenggara (10 dari 60 Perda).
Selain itu, kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) sebanyak sembilan dari 53 Perda diusulkan Kota Ambon (sembilan dari 40 ), Kepulauan Aru (enam dari 93) dan kabupaten Seram Bagian Barat (lima dari 43 ).
Begitu pula, Kota Tual tercatat lima dari 72 Perda diusulkan, Kabupaten Maluku Tengah(empat dari 82) serta Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebanyak satu dari 15 Perda. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaDi masa kepemimpinannya sebagai Menteri Investasi, Bahlil mengklaim telah melanjutkan investasi mangkrak senilai Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaDana segar tersebut akan disalurkan untuk 6 proyek yang akan digarap di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaTerjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca Selengkapnya