Kemendagri berencana buat aturan soal pemusnahan e-KTP yang rusak
Merdeka.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jl Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, dipastikan asli namun dalam kondisi rusak atau invalid. Kartu itu akan dimusnahkan, namun prosesnya harus sesuai aturan.
"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5).
Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun, terutama untuk politik.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Sehingga tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya yang di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," ungkap Zudan.
Dia mengingatkan, KTP ini milik negara, sehingga perlu ada prosedurnya. "Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara. Ini ada prosedurnya," tutur Zudan.
Dia juga masih belum memusnahkan, karena berjaga-jaga jika nanti akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, KTP yang rusak tersebut sudah ada disimpan di gudang Kemendagri di Semplak, Bogor sejak tahun 2010.
"Kamis masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digubakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," jelas dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaLalu apa yang harus dilakukan KPU atas surat suara yang rusak tersebut?
Baca SelengkapnyaKejagung mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut terkait tindak lanjut dari pelimpahan Rupbasan Kemenkumham
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaAli mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaKent meminta Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menjaga aset milik negara.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca Selengkapnya