Kemendagri blokir 6 juta data yang belum e-KTP sampai akhir tahun 2018
Merdeka.com - Data Dirjen Dukcapil menyebut terdapat 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam KTP elektronik. Tanpa perekamam KTP elektronik, 6 juta penduduk itu tidak bisa memakai hak politiknya di Pemilu 2019 mendatang.
Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat. Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan melakukan pemblokiran data.
"Tanggal 31 kan masih 100 hari dari sekarang, jadi masih ada cukup waktu panjang kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau pro aktif. Jadi kita tetap berharap masyarakat aktif lakukan perekaman. kalau ada kendala hugungi kami, maka kami akan jemput bola, misal ke kampus, RT-RW, besok pagi kami akan ke Jaya Wijaya, jemput bola di Papua,” ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9).
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
Apabila hingga akhir tahun penduduk yang belum merekam data KTP elektronik, maka Kemendagri menganggap yang bersangkutan sudah memiliki identitas lain atau KTP ganda dan akan diblokir.
"Kalau enggak mau rekam kita anggap sudah memiliki identitas yang lain. Kalau belum memiliki identitas pasti akan datang (rekam), karena jika datanya di blokir maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening, urus BPJS," ucapnya
Menurutnya, pemblokiran perlu dilakukan agar negara tegas menyelesaikan perekaman KTP elektronik. "Langkah ini harus kita ambil karena sisanya tinggal 6 juta lagi, tinggal sedikit dan yang bersangkutan sudah diberi waktu sejak 2011 program KTP elektronik berlangsung," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaMemastikan bahwa tidak ada kelangkaan blangko pada e-KTP
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaProses verifikasi faktual dilakukan sejak 11 hingga 21 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya