Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Ingatkan Kadis Dukcapil DKI Tegur Anak Buah untuk Berbenah

Kemendagri Ingatkan Kadis Dukcapil DKI Tegur Anak Buah untuk Berbenah Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fahrullah. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Profesor Zudan Arif Fakhrullah meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta berbenah dalam pelayanannya. Hal ini setelah ditemukan syarat tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Temuan itu setelah Ditjen Dukcapil menerjunkan anggotanya untuk menyamar mengurus dokumen kependudukan di 9 kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan.

"Tetapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," ucap Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (7/9).

Orang lain juga bertanya?

Zudan menjelaskan, fungsi penyamaran itu untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam pandangannya, kata Zudan, ada Disdukcapil dengan pelayanan adminduknya berlangsung sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No 108 Tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.

"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," ucapnya.

Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat (3/9), ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.

Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

"Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," kata Zudan.

Umumnya, syarat tambahan itu berupa dokumen asli dan fotokopi Surat pemakaman atau kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), mengisi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), fotokopi akta kelahiran almarhum, apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000

Syarat berikutnya, dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga almarhum, dokumen KTP asli dan fotokopi almarhum, fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak), surat kuasa (ormulir dari kelurahan + materai 10.000).

Selanjutnya, fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI Keturunan), surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.

Kemudian, berdasarkan temuan tim menyamar persyaratan antar kelurahan berbeda-beda. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA.

Zudan menambahkan, temua itu juga mengungkapkan lenggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru.

Ia menuturkan, hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil.

Zudan pun meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.

Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
Pemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta

tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas

Baca Selengkapnya
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Cak Imin: Komisi II Harus Turun Verifikasi

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB

“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga
KPU Jakarta Mulai Proses Coklit Data Pilgub 2024, Ini yang Wajib Dilakukan Warga

29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Baca Selengkapnya
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun
Dukcapil DKI Mulai Data Pendatang Baru Masuk Jakarta hingga 16 Mei 2024, Diprediksi Menurun

Budi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
KTP Dicatut Dukung Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Wanti-Wanti Warga Segera Lapor
KTP Dicatut Dukung Calon Independen di Pilkada Jakarta, Bawaslu Wanti-Wanti Warga Segera Lapor

Kabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili
Ada Penonaktifan NIK, 35 Ribu Warga Jaksel Pindah Domisili

Disdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya