Kemendagri Ingatkan Kadis Dukcapil DKI Tegur Anak Buah untuk Berbenah
Merdeka.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Profesor Zudan Arif Fakhrullah meminta Dinas Dukcapil DKI Jakarta berbenah dalam pelayanannya. Hal ini setelah ditemukan syarat tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan.
Temuan itu setelah Ditjen Dukcapil menerjunkan anggotanya untuk menyamar mengurus dokumen kependudukan di 9 kelurahan di Jakarta Timur dan Selatan.
"Tetapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," ucap Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (7/9).
-
Bagaimana Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI cek penerima KJMU? Selanjutnya, terhadap sisa 18.271 penerima KJMU juga bakal dilakukan verifikasi langsung di lapangan. 'Terhadap sisa plus minus 18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran. Jadi tadi berdasarkan data, kami akan cek langsung ke lapangan,' terangnya.
-
Kenapa Pemprov DKI Jakarta melakukan verifikasi data KJMU? Selain itu, upaya ini juga bagian dari proses pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
-
Kenapa Bawaslu Temanggung melakukan pemetaan kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
Zudan menjelaskan, fungsi penyamaran itu untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam pandangannya, kata Zudan, ada Disdukcapil dengan pelayanan adminduknya berlangsung sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No 108 Tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," ucapnya.
Berdasarkan laporan, terdapat 3 tim yang terjun pada Jumat (3/9), ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu kelurahan: Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur.
Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.
Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
"Yang menarik, hasil Tim Dukcapil Menyamar mengungkapkan tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," kata Zudan.
Umumnya, syarat tambahan itu berupa dokumen asli dan fotokopi Surat pemakaman atau kremasi (apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan), mengisi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi surat nikah (apabila sudah menikah), fotokopi akta kelahiran almarhum, apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000
Syarat berikutnya, dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga almarhum, dokumen KTP asli dan fotokopi almarhum, fotokopi KTP Pelapor Jika pelapor bukan ahli waris (suami/istri/anak), surat kuasa (ormulir dari kelurahan + materai 10.000).
Selanjutnya, fotokopi KTP penerima kuasa, fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, paspor (jika WNI Keturunan), surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian (jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan), isi formulir dari kelurahan dan materai Rp10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum (jika semua/beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran), fotocopi KTP Saksi 2 orang (disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum), Fotokopi surat keterangan kematian suami/istri (apabila sudah meninggal dunia), Asli surat keterangan kematian dari kelurahan.
"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi," kata Zudan.
Kemudian, berdasarkan temuan tim menyamar persyaratan antar kelurahan berbeda-beda. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA.
Zudan menambahkan, temua itu juga mengungkapkan lenggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru.
Ia menuturkan, hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil.
Zudan pun meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya29.315 petugas pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Baca SelengkapnyaSuku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.
Baca SelengkapnyaBudi memprediksi pada 2024 ini jumlah pendatang baru di Jakarta bakal berkurang.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDisdukcapil Jaksel telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 NIK ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca Selengkapnya