Kemendagri ingatkan Pemda soal integrasi penerapan e-Planning
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan amanat bagi daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah, Kemendagri memiliki peran sebagai regulator, fasilitator dan evaluator untuk melakukan asistensi dan supervisi dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati mengatakan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, Ia menekankan empat aspek yang dievaluasi secara nasional.
"Pertama terkait ketepatan waktu penetapan dokumen rencana pembangunan daerah, kedua konsistensi antar dokumen rencana pembangunan daerah, ketiga program daerah yang mendukung prioritas nasional, dan keempat menyangkut partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah," kata Diah.
-
Mengapa teknologi perencanaan penting? Dapat dikatakan, teknologi perencanaan menjadi dasar ilmu dalam pengembangan IPTEK di berbagai bidang.
-
Bagaimana cara Kemendagri mendorong Pemda rencanakan gerakan menanam? Tomsi menegaskan, gerakan menanam sejumlah komoditas harus direncanakan dengan baik agar dapat berjalan berkesinambungan.
-
Di mana program Digitalisasi Kelurahan diluncurkan? Di antaranya dengan meluncurkan program Digitalisasi Kelurahan di Kantor Kecamatan Banyuwangi, Jumat (18/8).
-
Bagaimana Kanwil BPN Jatim meningkatkan sinergi dengan Pemda? Keterbukaan Informasi ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kesuksesan program-program yang sedang dijalankan. Bukan hanya itu, dukungan dari seluruh pihak terkait juga memegang peranan penting, sehingga di tiap penyelenggaraan sosialisasi, Kementerian ATR/BPN selalu menekankan penguatan sinergi lintas sektor.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Aplikasi apa yang dimiliki Kota Tegal? Entah apa yang dipikirkan pemerintah Kota Tegal saat memberikan nama aplikasinya ini. Dedi sendiri adalah mantan walikota Tegal. Nah kepanjangan dari aplikasi ini adalah Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan.
Menurutnya, permasalahan-permasalahan hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya memiliki tugas yang perlu dilakukan bersama sebagaimana amanat Pasal 262 UU Pemda. Bahwa rencana pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Salah satu instrumen untuk mendukung pembangunan daerah yang berkualitas yakni penggunaan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yaitu aplikasi e-Planning. Aplikasi e-Planning sudah banyak diterapkan meski belum terstandarisasi dan belum sepenuhnya sesuai dengan tahapan dan mekanisme dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Penerapan e-Planning di daerah saat ini tidak terintegrasi antara tingkatan pemerintahan, sehingga kurang efektif dan efisien dalam rangka sinkronisasi perencanaan pembangunan pusat dan daerah," kata Diah Indrajati.
Pengelolaan aplikasi e-Planning yang telah dikembangkan daerah cenderung menghabiskan biaya yang cukup tinggi, karena setiap pemerintah daerah menganggarkan biaya maintenance aplikasi. Dari pembelian server, jaringan, biaya konsultan, biaya SDM pengelola aplikasi.
"Masih terdapat kendala bagi pemerintah daerah yang belum memiliki anggaran terkait dengan pembangunan aplikasi baru di daerahnya yang berkualitas," pungkas Diah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih ada tantangan dalam pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk mendorong transformasi digital di daerah, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan terus membuat sistem pembayaran yang semakin efisien.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaMaurits mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo guna percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemendagri mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaAmran mengatakan, ada berbagai macam isu pengelolaan perkotaan yang saat ini muncul, mulai dari kepadatan penduduk, kemacetan, hingga sampah.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah gencar memperbaiki birokrasi dan pelayanan optimal kepada masyarakat
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi berinovasi untuk memperkuat penguatan pemerintahan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca SelengkapnyaMendagri menjelaskan pentingnya penerapan prinsip top down dan bottom up dalam menyusun rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyiapkan master plan dan mock-up untuk Gov-Tech.
Baca Selengkapnya