Kemendagri Instruksikan Kepala Daerah Kirim Laporan PPKM Mikro per Satu Pekan
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan para kepala daerah untuk mengirimkan laporan hasil penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro tiap pekan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.14 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75 persen di daerah zona merah dan 50 persen di zona lainnya.
Selain itu, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen. Sementara itu, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Begitu pula tempat ibadah di zona merah ditutup sementara hingga situasi dinyatakan aman.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Kenapa Kemendagri minta kepala daerah evaluasi pengendalian inflasi? 'Kalau [daerah] tetangganya bisa [inflasinya terkendali], kenapa sebelahnya tidak bisa? Jadi mohon perhatiannya untuk bisa kerja kerasnya memperbaiki angka inflasi ini dengan turun ke lapangan dan melakukan upaya-upaya,' ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (20/5).
-
Apa yang dibahas Kemnaker dengan 3 lembaga internasional? Mengingat setiap daerah memiliki permasalahan ketenagakerjaan yang berbeda-beda, sehingga kebutuhan SDM aparatur ketenagakerjaan akan berbeda-beda pula baik secara komposisi, kuantitas, maupun kualitas.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
Menurut Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam rapat virtual analisa dan evaluasi PPKM Mikro Tahap III, Jumat (25/6), pilihan pemerintah kembali menerapkan PPKM Mikro secara ketat karena pemerintah ingin tetap masyarakat terjaga kesehatannya sekaligus ekonominya tetap bangkit.
Secara esensi dan substansi, PPKM Mikro sama dengan Lockdown, namun lebih baik karena tetap bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan.
Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM Mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi Covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.
Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/ kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi Covid-19, maka daerah itu Zona Hijau.
Sementara, jika ada 1-2 rumah yang terpapar Covid-19, berarti masuk Zona Kuning dan jika ada 3-5 rumah itu Zona Orange. Jika lebih dari 5 rumah, masuk Zona Merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.
Untuk itu Kemendagri, kata Suhajar, tiap minggu akan meminta laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi dan Kepala BPBD Provinsi mengenai tiga indikator.
Tiga indikator ini nantinya akan dilaporkan Mendagri kepada presiden tiap pekannya.
"Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respon dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri 14," ujar Suhajar, dalam keterangannya.
Ketiga, Kemendagri meminta data tentang tindakan yang langsung diambil kepala daerah sesudah terbitnya Inmendagri No 14 tahun 2021 pada Senin (21/06) malam lalu.
Respons dari kepala daerah, kata Suhajar, bisa berupa surat edaran, surat keputusan ataupun instruksi kepala daerah. Sementara untuk tindakan, salah satunya berupa rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh kepala daerah.
"Sehingga kita bisa melihat kepala daerah ini ada tindakan cepat dalam mengatasi wabah ini," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Indra Gunawan mengatakan, Kemendagri bertanggung jawab mengontrol bagaimana daerah melakukan upaya memutus rantai penularan Covid-19 ini melalui kebijakan PPKM Mikro.
"Kemendagri sudah mengupayakan soal anggaran 8 persen baik itu dari APBD maupun Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19. Jadi, tolong kepala daerah gunakan itu dengan baik, misalnya untuk anggaran posko dan insentif nakes jangan serapannya masih rendah," ujar Indra.
Dalam rapat ini, Indra juga meminta beberapa provinsi melaporkan perkembangan tiga indikator yang menunjukkan PPKM Mikro berjalan dengan efektif.
Beberapa provinsi seperti Aceh, Sumsel, Bangka Belitung, Riau, Banten dan Kaltara melaporkan perkembangan posko tanggap Covid-19 di Desa dan Kelurahan, serapan anggaran serta respons regulasi dari kepala daerah masing-masing yang dilakukan dalam bentuk instruksi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Selengkapnya42 daerah yang tidak menyampaikan laporan harian pengendalian inflasi sepanjang minggu ketiga Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDengan IKP, kata Dani, bisa mendorong kinerja perangkat daerah untuk merespon kondisi maupun isu aktual di Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaTahun Anggaran 2023 akan ditutup beberapa minggu lagi.
Baca SelengkapnyaPengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca SelengkapnyaGanjar akan menggunakan KPI untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pengarahan kepada 517 kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPada saat seluruh Kepala Daerah yang dikumpulkan akan ada pembahasan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnugerah ini memiliki tujuan untuk memberikan motivasi kepada pemerintah di tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca Selengkapnya