Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Jelaskan Perbedaan PPKM Skala Mikro dengan PPKM Jilid I dan II

Kemendagri Jelaskan Perbedaan PPKM Skala Mikro dengan PPKM Jilid I dan II WFH wajib 75 persen selama PSBB Jawa-Bali. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Adapun PPKM skala mikro tersebut merupakan lanjutan dari PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa PPKM jilid 1 dan 2 yang hampir sebulan diterapkan di Jawa dan Bali, lebih banyak membatasi tempat aktivitas publik. Mulai dari, perkantoran, mal, terminal hingga bandara.

"Dari evaluasi yang kita lakukan beberapa tenpat yang kita sebutkan tadi bahwa angka kepatuhan terhadap protokol keasehatan tinggi," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).

Padahal, kata dia, penyebaran virus corona suda ada di level komunitas. Untuk itulah, pemerintah memutuskan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dari level mikro seperti, desa, kelurahan, RT dan RW.

"Oleh karena itu, kita lakukan (PPKM Mikro), bersama-sama baik pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, pasar modern juga komunitas," ujarnya.

Safrizal menjelaskan nantinya daerah-daerah akan diberikan zonasi sesuai tingkat kerawanan penularan virus. Misalnya, zona merah untuk daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona.

Kemudian, zona oranye untuk daerah dengan risiko sedang, zona kuning untuk daerah risiko rendah penularan Covid-19. Lalu, zona hijau untuk daerah yang aman dari penularan virus corona.

"Sehingga kita bisa mendekati atau mengisolasi atau melakukan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lebih rinci," ucap Safrizal.

Pemerintah, kata dia, berharap kebijakan PPKM Mikro ini mampu menekan laju penyebaran virus corona dari level komunitas atau tempat tinggal masyarakat. Hal ini juga mengingat banyaknya pasien Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.

"Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun komunitas bisa mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," jelas Safrizal.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
Aset Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun

LKM memiliki peran yang sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi di pedesaan.

Baca Selengkapnya
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan
Saat Bos OJK Curhat Sulit Eksekusi Kebijakan

Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Keinginan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
Jokowi Jawab Keinginan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota

Perlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.

Baca Selengkapnya
Cerita OJK Butuh 11 Tahun Susun Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro
Cerita OJK Butuh 11 Tahun Susun Peta Jalan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028.

Baca Selengkapnya
Jateng Hattrick Penghargaan Penyalur KUR Terbaik, Ganjar Ungkap Program agar UMKM Naik Kelas
Jateng Hattrick Penghargaan Penyalur KUR Terbaik, Ganjar Ungkap Program agar UMKM Naik Kelas

Jateng Hattrick Penghargaan Penyalur KUR Terbaik, Ganjar Ungkap Program agar UMKM Naik Kelas

Baca Selengkapnya