Kemendagri Jelaskan Perbedaan PPKM Skala Mikro dengan PPKM Jilid I dan II
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9-22 Februari 2021. Adapun PPKM skala mikro tersebut merupakan lanjutan dari PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa PPKM jilid 1 dan 2 yang hampir sebulan diterapkan di Jawa dan Bali, lebih banyak membatasi tempat aktivitas publik. Mulai dari, perkantoran, mal, terminal hingga bandara.
"Dari evaluasi yang kita lakukan beberapa tenpat yang kita sebutkan tadi bahwa angka kepatuhan terhadap protokol keasehatan tinggi," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Senin (8/2).
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PKM pertama kali? Program PKM pertama kali digelar pada 2001.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Kapan PKL di Indonesia mulai diterapkan? Prakerin mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan kurikulum SMK tahun 1994.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Padahal, kata dia, penyebaran virus corona suda ada di level komunitas. Untuk itulah, pemerintah memutuskan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dari level mikro seperti, desa, kelurahan, RT dan RW.
"Oleh karena itu, kita lakukan (PPKM Mikro), bersama-sama baik pembatasan di tempat kegiatan publik, umum, pasar modern juga komunitas," ujarnya.
Safrizal menjelaskan nantinya daerah-daerah akan diberikan zonasi sesuai tingkat kerawanan penularan virus. Misalnya, zona merah untuk daerah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona.
Kemudian, zona oranye untuk daerah dengan risiko sedang, zona kuning untuk daerah risiko rendah penularan Covid-19. Lalu, zona hijau untuk daerah yang aman dari penularan virus corona.
"Sehingga kita bisa mendekati atau mengisolasi atau melakukan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lebih rinci," ucap Safrizal.
Pemerintah, kata dia, berharap kebijakan PPKM Mikro ini mampu menekan laju penyebaran virus corona dari level komunitas atau tempat tinggal masyarakat. Hal ini juga mengingat banyaknya pasien Covid-19 yang berasal dari klaster keluarga.
"Mudah-mudahan dengan dua pendekatan level tinggi maupun komunitas bisa mengerem lagi kurva penyebaran kasus kita," jelas Safrizal.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu ada pemerataan penduduk agar tidak jawa sentris dengan cara pindah ibu kota.
Baca SelengkapnyaJateng Hattrick Penghargaan Penyalur KUR Terbaik, Ganjar Ungkap Program agar UMKM Naik Kelas
Baca SelengkapnyaOJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara meluncurkan KPSP Pertanian Kepada Petani Padi pada acara BALI FINEF 2023.
Baca Selengkapnya