Kemendagri kemungkinan tak tulis organisasi penghayat di e-KTP
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, MK mengabulkan agar penghayat kepercayaan dapat mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kemungkinan nama kelompok penghayat kepercayaan tak akan ditulis di e-KTP. Selain itu, penghayat kepercayaan tersebar di 13 provinsi dan tergabung dalam 187 organisasi.
"Kalau mau memasukkan nama organisasi, implikasinya banyak. Karena organisasi bisa bubar, berubah nama, non aktif atau bisa dibubarkan. Semuanya memiliki implikasi hukum," katanya melalui pesan singkat, Senin (13/11).
-
Dimana fakta ditemukan di teks eksplanasi? Informasi yang dituliskan di dalam teks eksplanasi bersifat benar adanya sesuai dengan kenyataan atau faktual, jadi bukan berdasarkan opini penulis.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa itu kata keterangan? Kata Keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam sebuah kalimat.
-
Dimana teks eksposisi bisa ditemukan? Contoh-contoh teks eksposisi laporan meliputi laporan penelitian, laporan proyek, dan laporan keuangan.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencari rumusan penulisan penghayat kepercayaan yang tepat. Dukcapil menitikberatkan pada usulan MK dan Kemendikbud, di mana cukup menuliskan penghayat kepercayaan di kolom Agama/Kepercayaan atau kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.
Sedangkan pilihan untuk menuliskan secara detail organisasi penghayat dapat menimbulkan beragam masalah. Misalnya terkait nama kelompok yang tidak umum seperti organisasi ilmu ghoib.
"Kira-kira kalau ditulis organisasi itu kira-kira KTP-El dianggap guyonan (becandaan) atau benar," tutup Zudan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama," kata Tholabi
Baca SelengkapnyaLayanan pendidikan kepercayaan di DIY masih diwarnai diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaHNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca Selengkapnya