Kemendagri minta masyarakat laporkan Plt kepala daerah yang tak netral selama Pilkada
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri siap mengawasi ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 nanti. Terutama bagi Pelaksana tugas atau Plt dari unsur ASN yang menggantikan posisi sementara posisi calon kepala daerah yang ingin maju Pilkada.
"Netralitas penyelenggaraan negara, netralitas pejabat, netralitas pelaksana tugas, pejabat sementara itu memang menjadi syarat mutlak dan harus diperhatikan," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Kemendagri mempersilakan masyarakat melapor ke pihak terkait bila ada ASN yang tidak profesional. Kemendagri tak segan menindak pegawai negeri sipil yang ikut campur dalam proses pemilihan.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Bagaimana cara menangani pelanggaran pemilu? Penanganan perkaranya dilakukan oleh Bawaslu dan kepolisian.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
"Saya kira dengan dukungan dan bantuan media silakan dapat dilaporkan. Kami adalah orang pertama yang akan melakukan tindakan apabila ada pejabat Plt yang adanya keberpihakan dan tidak netral," kata Sumarsono.
Sementara saat ini, kata Soni panggilan akrabnya, dari pantauan pihaknya unsur ASN yang banyak maju terdapat di daerah Sulawesi Utara. Sejumlah Sekretaris Daerah ikut meramaikan pesta demokrasi itu.
"Hari ini kan baru kita pantau, bisa diketahui jelas yang termonitor saja misalnya contoh konkretnya saja di Sulawesi Utara itu jelas, Sitaro, Minahasa, itu semua adalah pejabat eselon II di Sulawesi Utara. Belum lagi sejumlah Sekda yang mencalonkan," kata Soni.
"Kemudian Sekda yang baru bikin pernyataan di umum kami mengundurkan diri. Kita gak perlu pernyataan di depan umum tapi tertulis dia bersedia mengundurkan diri dan memproses pengunduran dirinya," sambungnya.
Lebih lanjut, dia belum bisa menyebutkan jumlah ASN yang maju. Namun, dirinya melihat fenomena pada Pilkada serentak kali ini lebih banyak dari pilkada sebelumnya.
Kemudian, pada awal musim Pilkada sebelumnya juga belum terlihat ASN yang mencalonkan. Saat ini, mulai terasa di sejumlah tempat bukan hanya aparatur sipil negara, melainkan dari unsur kepolisian dan TNI juga mencalonkan.
"Jadi saya kira ini fenomena yang tahap ketiga diwarnai oleh para aparat pemerintah terutama PNS yang saya lihat mulai banyak. Nanti saya berikan data nya menyusul apabila ada data konkretnya," ucapnya.
Proses pengunduran ASN sendiri, kata dia, memakan waktu cukup lama. Sebab harus melewati tahapan birokrasi terkait misalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, bagi para ASN yang ingin maju, imbuhnya, cukup dengan membuat surat yang menyatakan ingin berhenti.
"Kalau kita sampai ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) segala informasinya cukup lama. Jadi tidak harus menunggu SK pemberhentian sebagai ASN dari BKN. Saya kira tidak harus," tuturnya.
Untuk itu, tambah Soni, para ASN yang berniat maju cukup mengajukan pengunduran diri kepada pihaknya dan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum.
"Saya kira nanti akan kita berikan keterangan tersebut kepada KPU dan Bawaslu yang penting ada pernyataan bahwa telah kami terima pendaftarannya, registrasi telah mengundurkan diri. Jadi sejak diterima oleh BKN itu dianggap sebagai pengunduran diri," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaMegawati pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2018.
Baca SelengkapnyaNasDem khawatir kepala daerah di daerahnya tidak netral dan mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaTidak hanya kepala desa Tegalgiri, John mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boyolali agar memegang teguh prinsip netralitas selama Pilkada.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Banten kembali menyerukan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri di Pilkada Banten.
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMaruli meminta bila benar ada anggota TNI yang mengintervensi dalam Pemilu agar segera dilaporkan lengkap dengan buktinya
Baca SelengkapnyaTim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca Selengkapnya