Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Pastikan WNA Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019

Kemendagri Pastikan WNA Tidak Punya Hak Pilih di Pemilu 2019 Zudan Arif Fakrullah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan keterangan terkait perkembangan dan sejumlah isu KTP elektronik.

Konferensi Pers tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gedung A lantai 1, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Dalam penjelasannyaZudan memastikan Warga Negara Asing (WNA) tak memiliki Hak Pilih pada Pemilu Serentak 2019 meski memiliki KTP elektronik. Tak hanya itu, kepemilikan KTP elektronik juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik, baik itu memiliki hak dipilih maupun hak untuk memilih. Kepemilikan KTP elektronik tersebut hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

“WNA itu punya KTP elektronik hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi kelirukalau bilang WNA punya KTP elektronik untuk dipergunakan Pemilu 2019,” terang Zudan.

Ketentuan kepemilikan KTP elektronik bagi WNA terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang–Undang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP elektronik bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

"Kepemilikan KTP elektronik bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64," kata Zudan.

Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP elektronik dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang, diantaranya berusia 17 tahun dan untuk WNA telah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Adapun KTP elektronik bagi WNA memiliki perbedaan dengan kepemilikan KTP WNI secara sepintas sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun demikian apabila dicermati dapat dibedakan dengan mudah karena KTP elektronik WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda.

Pertama, KTP WNA memiliki masa berlaku maksimal lima tahun, atau sesuai dengan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi. Jika masa berlaku habis, maka WNA harus pulang ke negara asalnya atau wajib memperpanjang KITAP dan KTP elektronik nya. Sementara KTP WNI berlaku seumur hidup.

Kedua, tiga kolom pada KTP elektronik WNA menggunakan bahasa Inggris.

Ketiga, NIK berisi konfigurasi domisili dan tanggal lahir, dua digit berisi kode provinsi, dua digit kode kota/kabupaten, dua digit kode kecamatan, enam digit tak akan terganggu dan tak bisa dimanipulasi karena karena dua digit sesuai dengan tanggal lahir atau konfigurasi lahir dan empat digit urutan penerbitan.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta

warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU

Ganjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.

Baca Selengkapnya
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos
Ada DPT Tambahan dan Khusus, KPU DKI Wanti-Wanti Warga Non KTP Jakarta Maksa Ikut Nyoblos

Pencoblosan Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Total, ada tiga kandidat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya
KPU Sebut WNI Kurang Antusias Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Ini Penyebabnya

PSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta

Hal ini diputuskan usai Sentra Gakkumdu DKI Jakarta melakukan analisis atas laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Taiwan, Ini Penjelasan Penjelasan Tim Hukum 03
Viral Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Taiwan, Ini Penjelasan Penjelasan Tim Hukum 03

Menurut Todung, di luar negeri ada 3 metode pencoblosan pemilihan.

Baca Selengkapnya