Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada 2020 Dilakukan Virtual
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pelantikan terhadap kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 akan digelar secara virtual. Hal ini mempertimbangkan kondisi Indonesia yang masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Saat ini kami memang memilih rencana pelantikan akan dilakukan secara virtual, bagaimana virtual? Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan Pasal 64 UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwasanya, bupati/wali kota dilantik di ibu kota provinsi. Gubernur yang akan dilantik tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati/wali kota beserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing," ujar Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik dalam sebuah konferensi pers, Rabu (17/2).
Akmal menjelaskan, hanya bupati/wali kota yang diperkenankan menghadiri pelantikan secara langsung di ibu kota provinsi. Sementara wakilnya tetap mengikuti secara virtual di daerahnya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Bagaimana Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Bagaimana cara pelaksanaan Pilkada serentak 2024? Pilkada serentak ini mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan diadakan pada waktu yang sama, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan logistik bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana cara Pilkada serentak 2024 diselenggarakan? Tahapan Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Di mana Pilkada 2024 diselenggarakan? Daftar Daerah Pilkada 2024 Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelantikan pun harus mematuhi protokol kesehatan. Di mana setiap ruangan hanya diisi 25 orang saja.
"Ini kami lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat mencegah pandemi Covid-19," kata dia.
Serentak dan Bertahap
Akmal menjelaskan, pelantikan akan dilaksanakan secara serentak dan bertahap. Hal ini lantaran terdapat rentang disparitas masa jabatan antara kepala-kepala daerah sebelumnya.
"Sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang melaksanakan pilkada itu juga tinggi kesenjangannya. Ada satu daerah pada Mei 2019 lalu, sehingga untuk daerah ini kita tunjuk penjabat wali kota. Ada 207 (daerah) yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya pada Maret, 17 pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, dan 1 daerah di bulan Juli, 2 di bulan September, dan 1 di Februari 2022," ujar dia.
Sementara itu untuk pelantikan tahap pertama yakni pada daerah-darah yang masa jabatannya habis di bulan Februari 2021, di tambah satu daerah yang habis pada Mei 2019 lalu, akan digelar pada akhir bulan ini.
"Kami tengah merencanakan pelantikan akan kami laksanakan pada akhir Februari ini. Ada 122 yang habis masa jabatannya di akhir 2021 itu tidak ada sengketa, sisanya ada sengketa. Kami masih menunggu selesainya keputusan sela MK yang Insya Allah hari ini selesai sehingga kami nanti akan melanjutkan percepatan," kata dia.
Dengan begitu Akmal memperkirakan akan ada 170-an kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020 yang akan dilantik pada 26 Februari mendatang. Untuk pelantikan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputus pada 24 Maret.
"Ditambah dengan daerah sebanyak 13 daerah yang habis (jabatannya) di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di April, akan dilantik di akhir April," beber Akmal.
Tahap ketiga pelantikan akan digelar pada akhir Juni. Daerah-daerah tersebut ialah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal habis di bulan Mei dan Juni.
"Ada pilihannya Juni atau 1 Juli. Sementara untuk yang satu, itu (habis masa jabatannya) pada September dan yang terakhir Kota Pematang Siantar, yaitu pada Februari 2022 kita akan melantik nanti di Bulan September atau Juli," tandasnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prosesi pengibaran bendera pusaka nantinya hanya dilakukan di IKN saja
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaRudy tidak mengetahui alasan Gibran tidak hadir. Ia menduga Gibran sibuk sebagai wali kota.
Baca SelengkapnyaSetiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaAtas permasalahan itu, PDIP Jateng meminta maaf, sebab undangan tersebut diberikan mendadak.
Baca SelengkapnyaPilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaSurat kelengkapan pendaftaran Pilkada 2024 dapat disampaikan melalui helpdesk.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaUndangan yang hadir pada upacara HUT RI di halaman Istana Merdeka Jakarta dapat menyaksikan atraksi militer tersebut melalui videotron
Baca Selengkapnya