Kemendagri: Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar tahun 2024 merupakan amanat undang-undang yang ada. Hal itu dikatakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang Pemilu, usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.
"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/1).
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana cara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada meningkatkan transparansi? Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penegasan persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman untuk dapat mencalonkan diri kembali, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada, yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024," ujarnya.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024, menurutnya perlu dilaksanakan dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah perlu revisi atau tidak.
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu," jelasnya.
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024," tambahnya.
Terlebih, lanjutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi Covid-19. “Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi Covid-19,” tandasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaAturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca SelengkapnyaPilkada ini menjadi momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan arah pembangunan dan kebijakan di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut informasi tahapan dan jadwal Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada DKI Jakarta 2024 adalah proses pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak termasuk pesta demokrasi besar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPilkada akan dilangsungkan pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak bakal digelar November 2024. Ada ratusan daerah yang bakal memilih kepala daerahnya secara langsung.
Baca SelengkapnyaTahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca Selengkapnya