Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin

Kemendagri sebut Bupati Talaud ke AS selama 20 hari tanpa izin bupati talaud. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang ingin izin bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada Sekretaris Daerah. Dia mengatakan pihaknya sudah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip lantaran pergi ke Amerika Serikat.

"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," kata Tjahjo di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Dia juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak Otonomi daerah (Otda) terkait kasus Sri. Sri pun mengakui pergi ke luar negeri.

Orang lain juga bertanya?

"Dia (Sri) sudah klarifikasi oleh Otda. Dan mengakui kok," lanjut Tjahjo.

Ditemui terpisah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan, Sri diberhentikan lantaran melanggar pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas.

Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

"Kita kirim tim atas laporan Gubernur. Kita kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi turun ke Talaud. Dan di klarifikasi, dan jawabannya positif bahwa betul beliau meninggalkan tugas. Dan tanpa izin jawabannya iya," kata Soni

Lalu pihaknya mengecek ke Imigrasi. Dan ternyata benar bahwa Sri kata Soni pergi ke Amerika Serikat. Lalu pihaknya kata Soni meminta respon pada Olly untuk memperingati Sri secara lisan maupun tulisan.

"kemudian melaporkan ke Mendagri. Kemudian untuk penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan Gubernur kemudian kita berhentikan sementara sampai tiga bulan ke depan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya," ungkap Soni.

Soni juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan SK kepada Sri. Dia juga mengatakan hari ini Sri sudah tidak berkantor.

"Jadi, saya kira berbagai alasan silakan saja, keputusan sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ungkap Soni.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri
Dipecat, Pj Bupati Buton Laporkan Gubernur Sultra Kader NasDem ke Kemendagri

Basiran mengadukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang memberhentikan dirinya dari Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemda Sultra

Baca Selengkapnya
Jasad Ibu dan Anak Ditemukan, Tim SAR Setop Pencarian Korban Tanah Longsor di Tana Toraja
Jasad Ibu dan Anak Ditemukan, Tim SAR Setop Pencarian Korban Tanah Longsor di Tana Toraja

Total 20 orang meninggal dunia dalam bencana tanah longsor yang terjadi di dua kecamatan yakni Makale dan Makale Selatan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok
Sebut Gubernur Mahyeldi Seenaknya Ngatur Sumbar hingga Singgung Negara PKS, Begini Kata Bupati Solok

"Emangnya Solok ini negara PKS apa. Ini negara ada aturannya," kata Epyardi

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan

Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Baca Selengkapnya
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia Saat Jalankan Tugas

Junaedi merupakan Bupati Kepulauan Seribu yang menjabat sejak 4 September 2020.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara WNI Dipulangkan dari Thailand Usai Tersandung Praktik Pariwisata Ilegal
Duduk Perkara WNI Dipulangkan dari Thailand Usai Tersandung Praktik Pariwisata Ilegal

WNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Banjir Keringat, Maruarar Semprot Pj Bupati Flores Timur Tak Tahu Soal Relokasi Korban Erupsi
VIDEO: Banjir Keringat, Maruarar Semprot Pj Bupati Flores Timur Tak Tahu Soal Relokasi Korban Erupsi

Dengan nada sedikt kesalnya, Ara mengatakan seharusnya Sulastri mengecek terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'
Momen Mengerikan Istri Jenderal Maruli Simanjuntak Kena Pedang Dayak oleh Suami 'Sakit Banget'

Istri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara
Tutup Usia karena Sakit, Ini Sosok Syamsul Arifin Mantan Gubernur Sumatra Utara

Sosok Syamsul Arifin mantan Bupati Langkat dan Gubernur Sumatra Utara yang meninggal dunia di usia 71 tahun.

Baca Selengkapnya
Rumah Sementara Disiapkan Buat Guru Honorer Supriyani Selama Persidangan
Rumah Sementara Disiapkan Buat Guru Honorer Supriyani Selama Persidangan

Rumah sementara itu terletak di di Rumah Dinas Bupati Konawe Selatan ataupun tetap di Rumah Dinas Camat Baito.

Baca Selengkapnya