Kemendagri Sebut Pilkada 2020 Jadi Pelajaran untuk Hadapi Pemilu 2024
Merdeka.com - RUU Pemilu dipastikan tidak akan dilanjutkan pembahasannya di DPR. Pemilu dan Pilkada akan digelar secara serentak nasional di 2024. Pemerintah membantah argumen kekhawatiran akan muncul korban meninggal petugas KPPS seperti Pemilu tahun 2019. Sebab berkaca pada Pilkada 2020 yang dianggap lebih berbahaya karena digelar di tengah pandemi, dinyatakan berhasil dan tidak memakan korban.
"Argumen banyak meninggal misalnya. Sekarang argumen itu terbantahkan dengan Pilkada 2020. Itu 2020 jauh lebih berbahaya karena nyata-nyata kita melaksanakan di saat pandemi," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam diskusi, Sabtu (13/3).
Justru Pilkada 2020 kemarin bisa menjadi pelajaran menghadapi Pilkada serentak 2024 yang digelar di tahun yang sama dengan Pemilu. Mencegah terjadinya bencana kesehatan saat Pemilu, bisa disiagakan tenaga kesehatan untuk mendampingi penyelenggara.
-
Kenapa Pilkada 2024 diselenggarakan secara serentak? Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk menyelaraskan periode kepemimpinan di seluruh daerah dan memperkuat stabilitas pemerintahan lokal.
-
Kapan Pemilu Serentak Tahun 2024 diselenggarakan? Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 di Indonesia telah memasuki sejumlah tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2020.
-
Kapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada 27 November mendatang untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan? Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal Pilkada 2024 adalah sebagai berikut: Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024 Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
"Jadi praktik 2020 sebenarnya kita bisa menjadi contoh untuk menangani hal masalah soal kesehatan tadi itu. Termasuk ke depan kita pikirkan bagai proses seleksi penyelenggara ad hoc ini," ujar Bahtiar.
Selain itu, Bahtiar juga meluruskan, kematian KPPS saat Pemilu 2019 juga ada masalah selain kelelahan karena penghitungan suara. Dia bilang ada masalah saat distribusi logistik Pemilu. Manajemen logistik dinilai buruk. Ditambah, para KPPS bekerja di luar kapasitasnya karena turut membantu menghitung jumlah surat suara sebelum hari penghitungan.
"Jadi tidak semata-mata hanya soal kelelahan. Faktornya apa, apa ada dari tahapan yang tidak berjalan, misal manajemen distribusi ada enggak faktor distribusi buruk yang bukan pekerjaan KPPS menjadi harus dikerjakan KPPS di hari H," ujar Bahtiar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaMeski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca Selengkapnya