Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan
Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menegaskan, pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan diangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.
"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (esselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (esselon 2) untuk Bupati dan Wali Kota," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Menurut dia, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 secara serentak. Dari 171 daerah itu, 17 provinsi harus diisi Pj Kepala Daerah dengan rincian, 4 Plt gubernur, 2 Pjs gubernur, dan 13 Pj.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang tetapkan UMP Jabar? Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2025 telah dilakukan
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
"Untuk pengisian kekosongan jabatan bupati dan wali kota sebanyak 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj dan 39 Plh," ujar dia.
Sumarsono mengatakan, tugas daripada penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang serupa seperti kepala daerah yang tetap. Akan tetapi, ada empat hal yang tak boleh dilakukan oleh Pj, Plt, Pjs, maupun Plh.
"Pertama, dilarang melakukan mutasi SKPD tanpa seizin Mendagri. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat atau mengeluarkan kebijakan pembangunan dan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya," kata dia.
Dia menambahkan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Menejemen Pegawai ASN bahwa pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (esselon 1).
Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementarian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.
"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.
"Dengan demikian dalam konteks ini pertanyaannya adalah pimpinan madya ini jabatan ASN, bukan jabatan TNI militer atau Polri. Begitupun dengan pada kasus-kasus pengangkatan Pj Gubernur dari unsur TNI-Polri baik di zaman SBY itu tidak ada yang dilanggar UU," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.
Baca SelengkapnyaYusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaRelawan bekerja dengan tulus ikhlas tanpa menginginkan embel-embel jabatan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca Selengkapnya