Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan

Kemendagri tegaskan penunjukan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar tak langgar aturan Komjen Iriawan ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menegaskan, pengangkatan Sestama Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan diangkat Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan.

"Maka untuk mengisi kekosongan perlu diangkat Pj Gubernur dari pejabat pimpinan tinggi madya (esselon 1) untuk provinsi, sedangkan pimpinan tinggi pratama (esselon 2) untuk Bupati dan Wali Kota," kata Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Menurut dia, ada 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 secara serentak. Dari 171 daerah itu, 17 provinsi harus diisi Pj Kepala Daerah dengan rincian, 4 Plt gubernur, 2 Pjs gubernur, dan 13 Pj.

"Untuk pengisian kekosongan jabatan bupati dan wali kota sebanyak 35 Plt, 64 Pjs, 109 Pj dan 39 Plh," ujar dia.

Sumarsono mengatakan, tugas daripada penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang serupa seperti kepala daerah yang tetap. Akan tetapi, ada empat hal yang tak boleh dilakukan oleh Pj, Plt, Pjs, maupun Plh.

"Pertama, dilarang melakukan mutasi SKPD tanpa seizin Mendagri. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat atau mengeluarkan kebijakan pembangunan dan program yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya," kata dia.

Dia menambahkan pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan. Karena, berdasarkan PP 11 Nomor 2017 tentang Menejemen Pegawai ASN bahwa pejabat yang bisa menjadi Pj gubernur adalah pimpinan tinggi madya (esselon 1).

Selanjutnya, dalam PP 1 Nomor 2002 dijelaskan ketentuan terkait anggota TNI-Polri yang bisa menjadi Pj gubernur tanpa harus alih status. Ada sebanyak 11 kementarian lembaga yang tidak perlu alih status anggota TNI-Polri.

"Kemenkopolhukam, Kemenhan, Lemhanas, Watanas, BNN, BNPT, Basarnas, BSSN, Sesmil Presiden, dan Mahkamah Agung," ucapnya.

"Dengan demikian dalam konteks ini pertanyaannya adalah pimpinan madya ini jabatan ASN, bukan jabatan TNI militer atau Polri. Begitupun dengan pada kasus-kasus pengangkatan Pj Gubernur dari unsur TNI-Polri baik di zaman SBY itu tidak ada yang dilanggar UU," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat
Ganjar soal RUU DKJ: Kalau Mau Konsisten dengan Otonomi Daerah, Gubernur Dipilih Rakyat

RUU DKJ yang berisi gubernur Jakarta dipilih Presiden menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum
Sidang Putusan Sengketa Pilpres: MK Nilai PKPU Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Melanggar Hukum

MK menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingatkan Timses Tidak Otomatis Dapat Jabatan
Ganjar Ingatkan Timses Tidak Otomatis Dapat Jabatan

Relawan bekerja dengan tulus ikhlas tanpa menginginkan embel-embel jabatan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer

Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Selengkapnya