Kemendagri Tegaskan Tim Pemantau Pilkada Bersifat Netral
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi penempatan tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Tim tersebut hanya melakukan monitoring sehingga berjalan dengan baik.
"Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan Pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (12/12).
Dia memastikan, tak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan, karena diikat oleh kewajiban netralitas dan profesionalitas. Bahkan, tak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada, begitu pula dengan tim yang bertugas di lapangan.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan netralitas para pihak yang dilibatkan? 'Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya. Namun yang perlu dipastikan juga adalah terkait SOP, harus clear dan seragam. Ini demi meminimalisir potensi adanya kejadian-kejadian tidak netral nantinya. Jadi kalau dengan dilibatkan malah jadi tak netral, nanti kita sanksi keras,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (6/11).
-
Siapa yang diberi arahan untuk menjaga netralitas? Sebanyak 204 Babinsa Kodim 0712 diberikan arahan di Gedung Dadali, Kompleks Pemerintah Kabupaten Tegal.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengamanan pilkada? Pastikan kesiapan pengamanan guna menjamin terselenggaranya pilkada berjalan aman dan lancar dari awal hingga akhir.
"Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional," terangnya.
Akmal menjelaskan, tim pemantau Pilkada Kemendagri dibentuk untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik sesuai protokol kesehatan. Seluruh tim bertugas adalah ASN yang netral yang melakukan tugasnya dengan profesional.
"Jadi tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan, di sana ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri agar tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Jangan main-main dengan netralitas, karena ini harga mati.
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca SelengkapnyaPada kesempatan tersebut, Bima juga menjelaskan sikap netral yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaNetralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaAndika mengakui, tekanan terhadap aparat negara agar membantu salah satu calon tertentu pasti ada.
Baca Selengkapnya