Kemendagri Tegur Gubernur Papua Lukas Enembe Karena ke PNG Lewat Jalur Ilegal
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menegur Gubernur Papua Lukas Enembe lantaran berobat ke Papua New Guinea melalui jalur ilegal. Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah. Sebab telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran dikutip pada Minggu (4/4).
-
Bagaimana cara Kemendag berikan bantuan ke Papua? 'Kegiatan ini merupakan bukti kehadiran negara, yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, di manapun masyarakat berada. Apa yang dirasakan masyarakat Papua Tengah, khususnya Kabupaten Puncak, kami juga merasakan sebagai bentuk tali asih,'
-
Kenapa Kemendag berikan bantuan ke Papua Tengah? Terkait dengan bencana kekeringan dan cuaca dingin ekstrem yang dialami wilayah Papua Tengah, pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Kementerian Perdagangan, bantuan 'Kemendag Peduli' diserahkan langsung di bawah pimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Kuntjoro ke Papua untuk apa? Kuntjoro mengakui bahwa ketertarikannya untuk mengambil dan melaksanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro ini bukan semata karena faktor materi saja, tetapi juga ada faktor sosial di dalamnya.
-
Apa tugas Kominfo di Papua? Tugas yang diemban Libra dan rekannya sesama bidan maupun tenaga kesehatan di Papua tidak mudah. Kondisi geografis provinsi paling timur Indonesia penuh tantangan. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir memang terus membenahi Papua. Namun medan yang berat membuat upaya itu belum bisa menjangkau setiap jengkal tanah Papua.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Akmal mengatakan, teguran ini diberikan untuk mengingatkan Gubernur Lukas mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan terkait kunjungan ke luar negeri.
"Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan peraturan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Akmal.
Lebih lanjut, hukuman sanksi dalam UU Pemerintahan Daerah menanti Gubernur Enembe.
"Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," jelas Akmal.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini. Lukas bersama stafnya dideportasi oleh pemerintah Papua Nugini setelah masuk secara ilegal.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono membenarkan pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).
"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono, Jumat (2/4) dikutip Antara.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw. Dia mengakui, kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura.
"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," ucap Sulastono seraya menambahkan Imigrasi Jayapura saat ini sudah menahan SPLP Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendamping-nya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK menduga Dirut Round De Globe (RDG) Airlines membawa uang miliaran rupiah menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKPK menduga pramugari Selvi mengantarkan uang senilai puluhan miliar rupiah, atas perintah Lukas Enembe.
Baca Selengkapnya“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca Selengkapnyadalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan
Baca Selengkapnya