Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri tekankan pentingnya aspek perizinan untuk ciptakan tertib tata ruang

Kemendagri tekankan pentingnya aspek perizinan untuk ciptakan tertib tata ruang Ditjen Bina Pembangunan Daerah gelar Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018. Dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan penekanan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.

"Diharapkan para investor dan dunia usaha dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang," ujar Hadi Prabowo.

Hadi menambahkan rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan juga diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun ke depan. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam hal terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetap tidak boleh melanggar aturan tersebut," terangnya.

Untuk itu, Hadi meyakinkan kepada peserta Rakornas bahwa sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan investasi. "Saya terus mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya, karena kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Bahtiar (Kapuspen, Kemendagri) menambahkan bahwa momentum Pilkada Serentak di 171 Daerah, yaitu di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota di seluruh Indonesia dan saat ini telah dilakukan pelantikan beberapa kepala daerah, yang tentunya akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik Wajib menyusun Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia
Jokowi Kembali Singgung Ruwetnya Perizinan Investasi di Indonesia

Jokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi
Menteri Hadi Tjahjanto Sebut Sertifikasi Tanah Berdampak kepada Hukum hingga Ekonomi

Sertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN

Kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Gagasan Ganjar Melihat Indonesia
Gagasan Ganjar Melihat Indonesia

Ganjar mengatakan, Indonesia dapat dilihat dengan pembangunan infrastruktur yang dibangun hingga menarik para investor.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY
Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Diketuai Bahlil Lahadalia dengan Wakil AHY

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha
Rayu Investor Tanam Modal, Menteri Trenggono Janji Bagi-Bagi Insentif Buat Pengusaha

Dia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Hadir di FT UGM, Menteri ATR Sampaikan Pidato Ilmiah Bertajuk Integrasi Pertanahan dan Tata Ruang
Hadir di FT UGM, Menteri ATR Sampaikan Pidato Ilmiah Bertajuk Integrasi Pertanahan dan Tata Ruang

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sertipikasi tanah telah berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Maruf Amin Minta Kementerian Lembaga Hingga Pemda Tak Persulit Masuknya Investasi
Maruf Amin Minta Kementerian Lembaga Hingga Pemda Tak Persulit Masuknya Investasi

Upaya perbaikan iklim investasi secara terus menerus mesti dilakukan agar pertumbuhan investasi dan perkonomian tidak terhenti.

Baca Selengkapnya
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan
Kementerian Investasi dan Bank Indonesia Sepakat Kerja Sama Atur Perizinan di Sektor Keuangan

Kementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.

Baca Selengkapnya