Kemendagri tekankan pentingnya aspek perizinan untuk ciptakan tertib tata ruang
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menginisiasi menyelenggarakan kegiatan Rakornas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2018. Dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyampaikan penekanan kepada para investor dan dunia usaha untuk mematuhi prosedur perizinan sebelum melaksanakan pembangunan.
"Diharapkan para investor dan dunia usaha dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan, sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang," ujar Hadi Prabowo.
Hadi menambahkan rencana tata ruang yang menjadi salah satu dasar dalam perizinan juga diharapkan menjadi panglima pembangunan dan pengembangan wilayah 20 (dua puluh) tahun ke depan. Namun demikian, perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kemudahan investasi bukan berarti harus melanggar peraturan perundangan.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Dimana Kemenkumham menyampaikan permintaan terkait kemudahan berbisnis? Pernyataan tersebut disampaikan pada sesi Investing in Indonesia: Strengthening The Legal Regime and Infrastructure to Support The Business Environment, and to Ensure Legal Certainty in the Settlement of Disputes yang merupakan rangkaian kegiatan AALCO.
-
Mengapa Menko Perekonomian mendorong pengembangan infrastruktur? Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
"Dalam hal terdapat aturan perizinan yang mempunyai kecenderungan menghambat investasi, tetap tidak boleh melanggar aturan tersebut," terangnya.
Untuk itu, Hadi meyakinkan kepada peserta Rakornas bahwa sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan investasi. "Saya terus mendorong kepala daerah agar segera menetapkan rencana tata ruang daerahnya, karena kita ketahui bersama bahwa rencana tata ruang daerah merupakan dasar bagi daerah dalam memberikan izin untuk pembangunan di daerahnya masing-masing," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bahtiar (Kapuspen, Kemendagri) menambahkan bahwa momentum Pilkada Serentak di 171 Daerah, yaitu di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota di seluruh Indonesia dan saat ini telah dilakukan pelantikan beberapa kepala daerah, yang tentunya akan mengemban tugas baru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Kepala Daerah yang telah dilantik Wajib menyusun Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik yang berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa saat ini pemerintah bukan hanya fokus pada marketingnya, tetapi penyelesaian di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaKepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, Indonesia dapat dilihat dengan pembangunan infrastruktur yang dibangun hingga menarik para investor.
Baca SelengkapnyaPembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satgas Percepatan Investasi di IKN.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan, sertipikasi tanah telah berdampak pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaUpaya perbaikan iklim investasi secara terus menerus mesti dilakukan agar pertumbuhan investasi dan perkonomian tidak terhenti.
Baca SelengkapnyaKementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.
Baca Selengkapnya