Kemendagri Ungkap Alasan Terhambatnya Revisi PP Pengawasan Internal
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan merevisi PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai upaya penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Janji tersebut sempat dilontarkan pada pertengahan 2018. Namun hingga kini revisi tersebut belum juga dirampungkan. Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pun mengungkap alasan terhambatnya revisi PP 18 tahun 2016.
"Ya karena kalau merevisi satu aturan ternyata ada beberapa hal yang harus direvisi lagi, ini kan harus dilakukan secara bersamaan, jangan sampai revisi itu, ini direvisi muncul revisi baru lagi dalam bidang yang lain," ujar dia di Kantornya, Sabtu (13/7/2019).
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Bagaimana Kanwil BPN Jatim meningkatkan sinergi dengan Pemda? Keterbukaan Informasi ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap kesuksesan program-program yang sedang dijalankan. Bukan hanya itu, dukungan dari seluruh pihak terkait juga memegang peranan penting, sehingga di tiap penyelenggaraan sosialisasi, Kementerian ATR/BPN selalu menekankan penguatan sinergi lintas sektor.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN ingin menjadi lebih profesional? 'Dalam rangka kesinambungan organisasi serta penerapan sistem merit yang diharapkan mampu membawa Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih profesional,' kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.
Keputusan untuk merevisi PP 18 tahun 2016 ini sempat dilontarkan Kemendagri saat bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Revisi dilakukan lantaran masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus di lembaga antirasuah. Hadi Prabowo menyatakan, revisi PP 18 tahun 2016 ini masih terus dibahas di lembaganya.
"Masih dalam proses, itu sudah ada, tinggal di tanda tangani Pak Presiden, dan itu untuk penguatan APIP terkait prosedur dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban APIP kabupaten pada provinsi, provinsi kepada Irjen melalui kementerian, ini sekaligus menunggu dengan revisi yang lainnya," kata Budi.
Terkait dengan masih adanya kepala daerah yang terjerumus dalam kasus dugaan korupsi, Hadi Prabowo mengatakan bahwa upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja memang masih ada beberapa oknum yang nakal.
"Pencegahan terus dilakukan, termasuk integritas masing-masing, ya kita tahu ada hal yang dilarang namun kalau kita tetap bandel dalam penyalahgunaan ini kan di luar kemampuan kita semua," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca SelengkapnyaPadahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP menyatakan sikap setuju dengan beberapa catatan.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai dengan bertambahnya jumlah kementerian artinya menambah jumlah anggaran atau tidak efisien.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana pembentukan AKD sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaSebab, semakin banyak kementerian akan sulit untuk saling sinergi.
Baca Selengkapnya