Kemendagri Usulkan Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Administratif
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar ibu kota baru nantinya bentuk daerah administrasi, bukan otonom. Sehingga nantinya tidak akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di ibu kota baru.
"Kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom," ujar Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Menurutnya, apabila ibu kota baru berbentuk administratif akan mempermudah Presiden dalam mengambil sebuah keputusan. Sementara jika ibu kota baru berbentuk otonom, maka akan terjadi dinamika politik seperti DKI Jakarta.
-
Bagaimana perubahan nama DKI Jakarta berpengaruh ke ekonomi? Perubahan ini tidak hanya sekedar perubahan nama, tetapi juga mengandung dampak besar dalam hal kebijakan ekonomi dan pemerintahan.
-
Siapa yang mengusulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana Palangka Raya dipersiapkan jadi ibu kota? Pemerintahan Soekarno pun jor-joran membangun sejumlah fasilitas di tengah kondisi negara yang baru saja merdeka. Beberapa bangunan yang didirikan di antaranya pusat kota seluas 10 x 10 kilometer persegi, gedung perkantoran, perumahan pegawai, sekolah, poliklinik, rumah sakit, pasar, hotel, dan pembangkit listrik.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
"Kita memahami dinamika politik dan dinamis di setiap daerah kita khawatirkan akan bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan dalam membuat kota yang betul-betul teduh. Sebuah ibu kota yang aman bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan," jelasnya.
Akmal mengatakan, saat ini lokasi ibu kota pengganti Jakarta belum diputuskan oleh Presiden Jokowi. Sebab, masih ada beberapa kajian yang belum diselesaikan oleh Kementerian PUPR dan Bappenas.
Selain itu, dia menambahkan, banyak tahapan yang harus dilakukan pemerintah sebelum menetapkan lokasi ibu kota baru. Seperti, mempersiapkan lahan, masterplan, hingga kalkulasi biaya.
"Kemudian bagaimana nanti mekanisme prosedur pemindahan aparatur, kemudian kelembagaan otorisasi pemerintahan nanti terkait persoalan aparatur dan berbagai hal terkait masalah lainnya. Kami katakan masih pada posisi melakukan kajian-kajian," jelas Akmal.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menterinya untuk segera menyiapkan skema pembiayaan pemindahan ibu kota baru.
"Saya minta mulai disiapkan dari sekarang skema pembiayaan APBN dan non APBN, desain kelembagaan yang diberikan otoritas. Dan yang paling penting payung hukum regulasi untuk pemindahan ibu kota ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas pemindahan ibu kota di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (6/8).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, setelah mendapat kajian, opsi ibu kota baru telah diputuskan pindah di Pulau Kalimantan. Namun, perlu dimatangkan lagi dimana Provinsi mana yang akan dipilih.
Jokowi mengatakan lokasi yang dipilih menjadi ibu kota harus sesuai dengan kajian kebencanaan banjir, gempa bumi, daya dukung lingkungan, lahan infrastruktur hingga ketersediaan air. Dia ingin kajian tersebut dirinci kembali sebelum nantinya Provinsi mana yang dipilih menjadi ibu kota.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaUU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaPKS ingin agar IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca Selengkapnyaresiden akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.
Baca SelengkapnyaWalaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil.
Baca Selengkapnya