Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Usulkan Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Administratif

Kemendagri Usulkan Ibu Kota Baru Berbentuk Daerah Administratif Maket Ibu Kota Baru. ©2019 dok. Kemen PUPR

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar ibu kota baru nantinya bentuk daerah administrasi, bukan otonom. Sehingga nantinya tidak akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di ibu kota baru.

"Kita menyarankan sebaiknya jangan merupakan daerah otonom," ujar Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Menurutnya, apabila ibu kota baru berbentuk administratif akan mempermudah Presiden dalam mengambil sebuah keputusan. Sementara jika ibu kota baru berbentuk otonom, maka akan terjadi dinamika politik seperti DKI Jakarta.

Orang lain juga bertanya?

"Kita memahami dinamika politik dan dinamis di setiap daerah kita khawatirkan akan bisa menjadi persoalan dalam mengambil keputusan dalam membuat kota yang betul-betul teduh. Sebuah ibu kota yang aman bagi pimpinan daerah dalam mengambil keputusan," jelasnya.

Akmal mengatakan, saat ini lokasi ibu kota pengganti Jakarta belum diputuskan oleh Presiden Jokowi. Sebab, masih ada beberapa kajian yang belum diselesaikan oleh Kementerian PUPR dan Bappenas.

Selain itu, dia menambahkan, banyak tahapan yang harus dilakukan pemerintah sebelum menetapkan lokasi ibu kota baru. Seperti, mempersiapkan lahan, masterplan, hingga kalkulasi biaya.

"Kemudian bagaimana nanti mekanisme prosedur pemindahan aparatur, kemudian kelembagaan otorisasi pemerintahan nanti terkait persoalan aparatur dan berbagai hal terkait masalah lainnya. Kami katakan masih pada posisi melakukan kajian-kajian," jelas Akmal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menterinya untuk segera menyiapkan skema pembiayaan pemindahan ibu kota baru.

"Saya minta mulai disiapkan dari sekarang skema pembiayaan APBN dan non APBN, desain kelembagaan yang diberikan otoritas. Dan yang paling penting payung hukum regulasi untuk pemindahan ibu kota ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas pemindahan ibu kota di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (6/8).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan, setelah mendapat kajian, opsi ibu kota baru telah diputuskan pindah di Pulau Kalimantan. Namun, perlu dimatangkan lagi dimana Provinsi mana yang akan dipilih.

Jokowi mengatakan lokasi yang dipilih menjadi ibu kota harus sesuai dengan kajian kebencanaan banjir, gempa bumi, daya dukung lingkungan, lahan infrastruktur hingga ketersediaan air. Dia ingin kajian tersebut dirinci kembali sebelum nantinya Provinsi mana yang dipilih menjadi ibu kota.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus

Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan
PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan

PKS ingin agar IKN Nusantara menjadi pusat pemerintahan atau eksekutif

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya
DKI Jakarta Ganti Nama DKJ, Ini Kepanjangannya

DKI Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi
Nama DKI Berubah Jadi DKJ Setelah Ibu Kota Pindah, Jakarta Jadi Pusat Ekonomi

Sri Mulyani sudah merapatkan hal ini di Istana Merdeka pada Selasa (12/9) .

Baca Selengkapnya
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN
Mengenal Aglomerasi, Gambaran Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Kawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota
Menkum Supratman Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

residen akan menandatangani kepres pemindahan ibu kota jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Baca Selengkapnya
RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada
RUU Kekhususan Jakarta, Ada Usulan Gubernur Bisa Tunjuk Wagub Tanpa Melalui Pilkada

Walaupun usulan itu disadarinya akan berbenturan dengan sistem pilkada yang sudah mengharuskan Gubernur dipilih bersama Wakil.

Baca Selengkapnya