Kemendikbud Bakal Terapkan Sistem Zonasi Agar Sebaran Guru Merata
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berencana akan menerapkan sistem zonasi pada 2019. Tujuannya, agar penyebaran guru merata di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Supriano, mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka perluasan akses, pemerataan mutu, dan percepatan terwujudnya guru profesional.
"Pada tahun yang akan datang, Kemendikbud akan menerapkan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi diharapkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air," ucap Supriano, di kantornya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
-
Kenapa guru penting dalam kemajuan pendidikan? Melalui dedikasi, kasih sayang, kebijaksanaan, dan inspirasi yang mereka berikan, para guru telah memberikan kontribusi yang tak ternilai bagi kemajuan pendidikan dan pembangunan karakter bangsa.
-
Apa makna dari peringatan Hari Guru Nasional? Penghargaan yang setinggi-tingginya patut diberikan kepada para guru yang telah berkontribusi besar dalam mendidik generasi muda di Indonesia. Mereka tidak hanya mengajarkan pelajaran di dalam kelas, tetapi juga membentuk karakter dan moral siswa.
-
Siapa yang berperan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan? Pertama adalah menyiapkan muridnya, sehingga dia bisa siap belajar dari institusinya dan sebagainya. Yang kedua adalah gurunya. Kita juga perlu menyiapkan gurunya,' ujar Irsyad.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? Hari Guru Nasional diperingati pada tanggal 25 November setiap tahunnya.
-
Siapa yang menetapkan Hari Guru Nasional? Pada 24 November 1994, peringatan ini tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.
-
Kenapa Hari Guru Nasional dirayakan? Berdasarkan informasi, Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November bertepatan dengan hari lahirnya organisasi guru pertama di Indonesia, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 25 November 1945.
Dia menuturkan, dengan sistem tersebut, diharapkan akan mempermudah penanganan dan pengelolaan guru.
"Mulai dari distribusi, peningkatan kompetensi, pengembangan karir, dan penyaluran bantuan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh gurukepala sekolah, dan pengawas sekolah," ungkap Supriano yang berafiliasi dengan Kemenko PMK.
Kebijakan ini nantinya akan dilakukan bertahap dan saat ini masih dalam pemetaan.
"Yang sekarang didiskusikan oleh teman-teman di Kabupaten/Kota adalah pemetaan guru yang sebenarnya," jelas Supriano.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca Selengkapnya"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKeputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti tiba di Istana Kepresidenan Jakarta pukul 12.50 WIB.
Baca SelengkapnyaMu'ti menjelaskan filosofi diberlakukannya PPDB sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif khusus bagi para pengajar yang bertugas di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Baca SelengkapnyaGuru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran.
Baca SelengkapnyaTiga Calon Wakil Gubernur Jakarta menyatakan bakal melanjutkan sistem Zonasi di Jakarta.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut merupakan jumlah pendaftar guru terbanyak di Indonesia pada pendaftaran PPPK 2023.
Baca Selengkapnya