Kemendikbud harap Pemda turuti kebijakan zonasi PPDB
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan soal PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA. Berdasarkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.
"Berkaitan dengan PPDB tahun 2018. PPDB ini sudah kita mulai benahi sejak tahun kemarin yaitu tentang sistem perubahan rayonisasi menjadi sistem zonasi," kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat jumpa pers tentang PPDB di Kemendikbud, Jakarta, Senin (25/6).
Dia pun menjelaskan perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi. Rayonisasi, kata dia, lebih mendekatkan kepada pemerataan kualitas yakni capaian prestasi akademik dari para siswa. Dan ini sesuai amanat pemerintah bahwa pihaknya ingin mempercepat pemerataan yang berkualitas. Sementara zonasi lebih kepada jarak radius antara siswa dan sekolah.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
-
Mengapa MPLS penting bagi siswa baru? Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan salah satu kegiatan penting yang dilaksanakan setiap awal tahun ajaran di berbagai sekolah di Indonesia. MPLS bertujuan untuk membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru, memahami tata tertib, serta mengenal guru dan teman-teman baru.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
"Dengan demikian siapa yang paling deket dengan sekolah dia yg punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu maka demikian seandainya masih ada seleksi maka seleksi nya bukan untuk membuat rangking tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test. Sehingga gak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah sekolah dimana sekolah itu paling deket dimana dia berada," tuturnya Muhadjir.
Di kesempatan sama, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid, mengupayakan terealisasinya. ketentuan jarak zonasi dari rumah menuju sekolah. Namun jarak ini belum dimasukkan kedalaman peraturan menteri mengingat kondisi geografis yang tak memungkinkan.
Lanjut dia, jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan PPDB untuk jenjang SD sampai SMA. Sementara itu khusus SMK masih bebas aturan zonasi. Tapi dapat penambahan persyaratan khusus terkait bidang program keahlian.
"Tapi ada rule of time. Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 KM kalau smp 5-7 KM. Kalo SMA-SMK sampai 9-10 KM. Nah ini yg dulu kita mau coba tapi karen amsukan jadu lapangan gak memungkinkan aturan mwrata spt itu. Tapi rule of time itu kita upayakan," terang Hamid.
Kendati demikian, untuk daerah tertentu seperti kepulauan yang letak tingkat geografisnga sulit akan diatur secara khusus oleh Dinas Pendidikan setempat. Daerah tersebut seperti Kepulauan Dia, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan sebagainya.
"Itu silakan diatur oleh dinas pendidikan yang penting kita periode ini berharap anak mendapat pendidikan yang terdekat. Itu harapannya dan apabila dalam satu zona itu banyak kelebihan jarena daya tampung gak cukup maka Dinas Pendidikan wajib mencari sekolah bagi anak anak ini jangan biarakan anak itu mencari kesan kemari," imbuhnya.
Kemendikbud berharap semua pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dapat menerapkan peraturan zonasi ini. Kendati demikian, Muhadjir memberikan kelonggaran bagi Pemda yang keberatan melaksanakan zonasi ini, asal ada persetujuan Kemendikbud dan Kemendikbud menyetujui.
"Sekolah yang dilaksanakan Pemda wajib menerima peserta didik yg berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan PPD yang diterima. Jadi ini udah jelas mulai tahun ini gak ada kompromi penundaan penundaan untuk laksanakan Permen nomor 14 tahun 2018," tegasnya.
Lebih lanjut, sistem PPDB ini diterapkan secara offline dan online. Kemendikbud sendiri menyarankan online untuk mempermudah dan mengurangi praktik praktik penyelewengan dalam pendaftaran.
"Jadi PPDB ini bisa online bisa offline tapi yang kita rekomen adalah online. Ini untuk memudahkan dan untuk mengurangi campur tangan macem macem. Jadi dengan online kita bisa kurangi titipan titipan yang gak perlu makanya kita dorong online. Tapi kalau online gak memngkinkan itu offline," tandas Hamid.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaDIharapkan ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya
Baca SelengkapnyaMu'ti menjelaskan filosofi diberlakukannya PPDB sistem zonasi. Yakni pendidikan bermutu untuk semua kalangan.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan pemetaan tersebut penting untuk memastikan semua anak mendapatkan hak pendidikan.
Baca SelengkapnyaPenerapan sistem zonasi PPDB menimbulkan perdebatan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeleksinya berdasarkan zona prioritas kemudian berdasarkan usia.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMu'ti mengaku telah menyampaikan hasil kajian kementeriannya maupun kajian para pakar pendidikan kepada Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi mempertimbangkan ulang keinginanya untuk menghapus sistem zonasi pada PPDB.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR Minta Pemerintah Ubah PPDB Sistem Zonasi, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPertimbangan penghapusan sistem zonasi itu dikatakan Presiden Jokowi usai melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/9).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui akan mempertimbangkan untuk menghapus penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi.
Baca Selengkapnya