Kemendikbud Kecam Pelecehan Seksual Dilakukan Pelatih Pramuka di Jatim
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resah dengan kasus paedofil sesama jenis di lingkungan sekolah. Kasus paedofil itu sebelumnya dilakukan seorang pelatih pramuka di sekolah Jawa Timur.
"Kami merasa prihatin atas kejadian ini. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang berhasil mengungkap paedofil menggunakan jaringan internet," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Erlangga, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan pelbagai pihak guna mencegah kasus serupa tak lagi terulang di lingkungan sekolah maupun rumah.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Bagaimana cara mencegah kejadian serupa? 'Jangan kasus seperti ini udah kejadian, terus selesai begitu saja. Harus ada langkah pencegahan untuk ke depannya,' tutup Sahroni.
-
Apa yang perlu diajarkan kepada anak untuk mencegah kekerasan seksual? 'Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan,' kata Meita.
-
Bagaimana caranya anak-anak menghindari pelecehan seksual? 'Pembelajaran terbaik dengan anak-anak adalah dengan cara berdialog, bagus lagi anak-anak diajarkan berliterasi dan punya banyak referensi terkait pentingnya menjaga tubuh agar terhindar dari pelecehan,' kata Novi.
-
Bagaimana cara Polres Jakpus mencegah tawuran pelajar? 'Patroli Polres maupun Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya konvoi remaja yang menggunakan sepeda motor yang dapat mengakibatkan kemacetan dan ketakutan warga yang sedang melintas di jalan raya. Dengan adanya Patroli secara rutin masyarakat merasa aman dan nyaman diperjalanan maupun di rumah,' papar dia.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
"Kami akan koordinasi terus dan merumuskan berbagai macam hal yang mungkin perlu kita lakukan. Bukan hanya di lingkungan sekolah tetapi juga di rumah," ujar dia.
Lebih jauh Erlangga menegaskan bahwa kejadian ini merupakan kejahatan yang begitu luar biasa karena menjadikan anak sebagai korban kejahatan.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada para guru, para orang tua untuk lebih sadar bahwa anak kita bisa menjadi korban kapan pun juga," tegasnya.
Kemendikbud mengimbau kepada jajaran di bawah lingkungan Kemendikbud untuk melakukan memperketat pengawasan atas aktivitas anak di lingkungan sekolah.
"Tetapi yang mesti dibangun adalah kesadaran bahwa setiap anak kita bisa menjadi korban kejahatan apapun itu. Jadi jangan terlalu percaya dengan orang lain yang Anda percaya dan harus bisa melakukan langkah-langkah antisipatif," ujarnya.
Sekolah Berpotensi Terjadi Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bahwa semua pihak di lingkungan sekolah memiliki potensi melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus-kasus kekerasan seksual ini pelakunya bermacam-macam, ada guru, ada kepala sekolah, ada juga petugas-petugas atau penjaga sekolah. Seluruh tenaga yang ada di sekolah bisa punya potensi menjadi pelaku kekerasan seksual," ucap Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut dia, aksi kekerasan seksual tersebut bahkan bisa dilakukan di mana pun di dalam lingkungan sekolah.
"Sebenarnya di semua ruangan, di semua sekolah juga menjadi potensi ruang kekerasan seksual. Baik itu perpustakaan, ruang kelas, laboratorium, ruang ganti pakaian itu semua punya potensi untuk dijadikan sebagai tempat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak," ucapnya.
Dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2019 lalu, terdapat 321 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada KPAI. Baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun perundungan.
"Untuk kasus kekerasan seksual saya perlu mengingatkan kepada masyarakat bahwa korban bukan hanya perempuan. Mungkin kita berpikir perempuan harus kita protect, tapi sekarang kondisinya tidak seperti itu. Hari ini anak laki-laki pun juga banyak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kaum paedofil," beber dia.
Imbauan Kepada Kemdikbud
Dalam kesempatan itu Margaret juga mengimbau kepada pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud untuk bisa selektif melakukan perekrutan tenaga pendidik di lingkungan instansinya.
"Maka perlu adanya pengetatan kaitannya dengan tenaga yang akan di-handle untuk menjadi petugas di sekolah. Apakah pernah ada riwayat prilaku sosial yang menyimpang dan sebagainya. Itu bisa dilakukan dengan asesmen," pinta dia.
Margaret juga meminta supaya perlu adanya penguatan akan kesadaran terhadap fenomena kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
"Kemudian sekolah untuk ramah anak saya kira suatu hal yang sangat urgen untuk diterapkan di sekolah. Karena ini bisa strategi untuk menghindari kasus-kasus kekerasan di sekolah," ucapnya.
Di samping itu, Margaret meminta supaya pihak sekolah memberikan edukasi atau pemahaman mengenai perlindungan anak di sekolah lewat komite sekolah. Selain juga edukasi terhadap anak itu sendiri.
"Terkait dengan apa? Misalnya anak harus tahu bahwa ada bagian-bagian penting dari tubuhnya yang tidak bisa dipegang oleh orang lain. Kalau itu dilakukan anal bisa berteriak," ucap dia.
Terakhir, kata Margaret sekolah-sekolah perlu memasang CCTV di setiap sudut sekolah. Fungsinya sebagai kontrol supaya para pelaku sedikit memiliki ruang gerak.
Paedofil Sesama Jenis
Sebelumnya, Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan pedofil sesama jenis di media sosial.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, polisi juga telah menangkap satu pelaku atas inisial PS (44) pada Rabu, 12 Februari 2020 di daerah Jawa Timur.
PS sendiri merupakan seorang pelatih pramuka, pelatih pelajaran ekstrakulikuler beladiri serta penjaga sekolah.
"Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak, karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah," kata Argo di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Argo menerangkan bahwa pelaku juga merekam aksi bejadnya untuk didistribusikan atau disebarkan di media sosial yaitu Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
Argo menerangkan, modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan profesinya di sekolah yang dekat dengan anak-anak. Diketahui ada tujuh anak yang telah menjadi korban PS dengan usia berkisar 6-15 tahun. Mereka telah menjadi korban selama tiga hingga delapan tahun.
"Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi," jelasnya.
Menurut Argo, PS melakukan aksinya di Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Perbuatannya direkam melalui handphone yang bersangkutan kemudian diunggah ke media sosial twitter dg nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.
"Akun tersangka di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri," jelasnya.
Diketahui, tersangka mempunyai penyimpangan seksual karena telah disodomi oleh pamannya sejak usia lima hingga delapan tahun. Di samping itu, PS terstimulasi juga oleh kebiasaannya yang kerap menonton video porno pedofil.
"Pamannya yang saat ini telah meninggal dunia," ungkap Argo.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit handphone, dua unit SIM card dengan provider Telkomsel dan Indosat, satu buah celana dalam, dan beberapa barang lainnya miliki tersangka.
Atas tindakannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," ucap Argo.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaDisdik Sukabumi berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pengawas terkait permasalahan ini.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaMuhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pendidik di Garut Jawa Barat dibuat resah dengan berkembangnya kasus LGBT pelajar.
Baca SelengkapnyaPihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaKasus asusila ini tak hanya merusak masa depan anak, namun juga membuat mereka harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya