Kemendikbud: MOS dengan kekerasan merusak mental
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad melarang keras sekolah mengadakan Masa Orientasi Siswa (MOS) dengan kekerasan. Jika hal itu masih terjadi, pemerintah akan segera menindaklanjuti.
"Oh enggak ada segala bentuk yang dilakukan kepada siswa berbentuk kekerasan, baik secara psikis maupun fisik," kata Hamid di SDN 01, 06, Jalan Gunung Balong, Lebak Bulus, Senin (27/7).
Kata Hamid, jika MOS masih dilakukan seperti sebelumnya (negatif), maka pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus mendisiplinkan sekolah tersebut. Pihak sekolah harus bertanggungjawab atas kekerasan jika terjadi lagi.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Siapa yang bisa bantu anak supaya aman di sekolah baru? Penting bagi anak-anak untuk mengembangkan keterampilan sosial dan emosional yang kuat agar mereka dapat berinteraksi dengan baik dengan teman-temannya dan mengatasi situasi sulit.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Apa dampaknya jika anak dipaksa sekolah sebelum siap? Saat memaksakan anak untuk belajar dan menitipkan sekolah sebelum cukup umurnya, akan memiliki dampak pada psikologis anak.
-
Bagaimana intervensi dilakukan dalam pendidikan? Biasanya, pemerintah akan melakukan intervensi yaitu sebagai tindak melancarkan perencanaan kerja dalam sebuah negara. Dalam hal ini intervensi mempunyai konotasi menekan pihak tertentu, bisa diartikan rakyat dan anggota pemerintahan yang lain.
"Tidak bisa lagi kepala sekolah berdalih memberikan pembiaran, kepala sekolah dan guru harus peka," tegas Hamid.
Dari MOS sebelumnya, lanjut Hamid, mereka yang menggelar MOS biasanya belum melaksanakan pada minggu pertama. Namun akan digelar pada minggu Ketiga atau keempat. Mereka juga akan melakukan kegiatan tersebut di tempat khusus seperti pegunungan atau lapangan luas.
MOS diizinkan untuk dilaksanakan di sekolah, namun di setiap proses rangkaian kegiatannya harus di bawah pengawasan pihak sekolah.
"Lakukan ekskul dengan benar, dan jangan biarkan kegiatan itu tanpa pengawasan," kata Hamid.
Selama ini, kegiatan MOS dibina oleh alumni sekolah tersebut dalam konteks negatif. Banyak pula pihak yang mengetahui, tapi hal tersebut dibiarkan terjadi.
"Itu tidak boleh terjadi lagi. Itu merusak mental," tutup Hamid. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaKorban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan perilaku menarik diri.
Baca SelengkapnyaImran menyampaikan hal ini merespons maraknya kasus penyiksaan terhadap balita.
Baca SelengkapnyaTeror itu terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 dilakukan oleh anggota KKB Memokon, Jender Siktaop Alias Usoki, Aquino Kaladana, Yuni Mimin dan Enos Kakyarmabin.
Baca SelengkapnyaSelain kasus kekerasan, kasus-kasus intoleransi di institusi pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak.
Baca SelengkapnyaBelum ada pihak ditetapkan sebagai anak berurusan dengan hukum dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaKasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya