Kemendikbud: Orangtua Bebas Memilih Seragam Untuk Anaknya Sekolah
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah. SKB itu melarang pemerintah daerah (Pemda) ataupun sekolah untuk membuat aturan seragam agama tertentu di lingkungan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen), Kemendikbud, Jumeri mengatakan, kendati demikian, orangtua diberi kebebasan untuk menentukan seragam anak-anaknya. Termasuk seragam sesuai tuntunan agama. Jadi penggunaan seragam agama sifatnya bukan lagi paksaan, melainkan bergantung pada kehendak sang anak atau orangtua.
"Memberikan kebebasan orangtua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Jumeri pada Bincang Sore yang berlangsung secara daring di Jakarta pada Kamis (11/2).
-
Siapa yang dianjurkan untuk mendidik anak? 'Dari sahabat Jabir bin Samurah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Pengajaran seseorang pada anaknya lebih baik dari (ibadah/pahala) sedekah satu sha,’' (HR At-Tirmidzi).
-
Siapa yang mendoktrin anak-anak? Tsania Marwa merasa sedih karena merasa dijauhkan dari kedua anak kandungnya oleh Atalarik, yang mendoktrin anak-anaknya dengan pikiran negatif terhadap ibunya.
-
Siapa yang pakai seragam di Idul Adha? Pada momen Idul Adha kali ini, keluarga besar Nabila Maharani & Tri Suaka mengenakan seragam berwarna hijau dan cokelat muda.
-
Bagaimana cara menjelaskan aturan kepada anak? Orang tua juga bisa memberikan penjelasan dan pemahaman kepada si kecil alasan dibangunnya aturan tersebut.
-
Siapa yang bertanggung jawab dalam pendidikan agama dalam keluarga? Sebagai kepala keluarga, suami memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan agama yang baik kepada istri dan anak-anaknya.
-
Bagaimana cara membuat peraturan untuk anak? Orang tua harus menetapkan peraturan yang tegas agar anak dapat memahami batasan perilaku yang diharapkan.
Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik. Meskipun demikian, ia menjelaskan tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik.
Sementara itu, terkait dengan peserta didik yang bersekolah di madrasah maupun pesantren, Jumeri mengatakan, SKB ini hanya mengatur peserta didik di sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memang harus menampung peserta didik dari berbagai latar belakang termasuk berbagai agama. Sedangkan untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tidak diatur dalam SKB ini.
SKB Tiga Menteri lanjut Jumeri, justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
“Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut,” tegas Jumeri.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman, menjelaskan, terbitnya SKB Tiga Menteri itu juga akan disertai pemantauan implementasi di lapangan. Menurutnya, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan.
“Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaSekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Baca SelengkapnyaBPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaMenpora mengatakan kewenangan Paskibraka telah diambil sepenuhnya oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati keyakinan peserta upacara
Baca SelengkapnyaSalah satu hal yang bisa dipetik dari ajaran Samin Sureosentiko adalah tentang tindakan apa adanya.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDito mengatakan selama pengelolaan Paskibraka di bawah Kemenpora pada saat 2023, tidak pernah ada polemik pelepasan jilbab.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, Indonesia haruslah menjunjung tinggi keberagaman
Baca Selengkapnya