Kemendikbud Pastikan SMKN 2 Padang Langgar Aturan Akibat Wajibkan Siswa Berhijab
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan dugaan tindakan intoleransi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Di mana salah seorang siswi non-muslim di sekolah tersebut diminta mengenakan hijab.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyesalkan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Dia meminta harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/1).
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Apa solusi yang ditawarkan Dinas Pendidikan Palembang? Ansori mengaku akan mempertimbangkan usulan pembagian siswa dari sekolah dengan pendaftar berlebih. Tujuannya untuk mengisi banyaknya bangku kosong di sekolah itu.
-
Bagaimana cara Kemenhub merombak kurikulum sekolah kedinasan? Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik. Kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian sehingga mahasiswa berubah. 'Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkatkan sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,' kata Prof Wihana.
Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
Selain itu, lanjut Wikan, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah menyatakan sikapnya akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan. Wikan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Menurutnya, Kemendikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
Kemendikbud berharap, seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.
“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaKesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.
Baca SelengkapnyaKepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca Selengkapnya