Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendikbud Sebut Ada Tiga Skema Pembiayaan Program Organisasi Penggerak

Kemendikbud Sebut Ada Tiga Skema Pembiayaan Program Organisasi Penggerak Ilustrasi Guru. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki tiga skema pembiayaan. Selain murni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat skema pembiayaan mandiri dan dana pendamping (matching fund).

Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud belum memiliki payung hukum. Program tersebut belum selesai dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan, sejumlah organisasi penggerak akan menggunakan pembiayaan mandiri dan matching fund. Dia menjelaskan, pembiayaan POP dapat dilakukan secara mandiri atau berbarengan dengan anggaran yang diberikan pemerintah.

Orang lain juga bertanya?

"Organisasi dapat menanggung penuh atau sebagian biaya program yang diajukan," kata Iwan di Jakarta, Kamis (23/7).

Meski begitu, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program melalui asesmen dengan tiga instrumen. Pertama, Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP). Kedua, instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD). Ketiga, pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah.

Tak hanya itu, proses seleksi yayasan atau organisasi yang memilih skema pembiayaan mandiri dan matching fund juga dilakukan dengan kriteria yang sama dengan para peserta lain yang menerima anggaran negara.

"Dengan menggandeng organisasi atau yayasan yang fokus di bidang pendidikan, Kemendikbud ingin meningkatkan kontribusi finansial di bidang yang menyentuh seluruh masyarakat Indonesia," terangnya.

Matching fund sendiri tidak pernah disebutkan dalam petunjuk teknis (juknis) POP. Iwan menjelaskan matching fund sebagai bantuan dana yang diberikan oleh salah satu pihak untuk melengkapi atau memperkuat sebuah program. Dalam Program Organisasi Penggerak, para peserta melipatgandakan bantuan dana dari plafon yang selama ini telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Organisasi Penggerak untuk Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam pelaksanaan Program Organisasi Penggerak menyebutkan ada dua sumber pendanaan, yakni menggunakan:

a. Alokasi anggaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui mekanisme bantuan pemerintah; dan/atau

b. biaya mandiri yang berasal dari Ormas dan/atau bantuan dari lembaga donor atau pihak ketiga.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Baca Selengkapnya
OJK: Student Loan untuk Mahasiswa Sudah Ada untuk S2 dan S3
OJK: Student Loan untuk Mahasiswa Sudah Ada untuk S2 dan S3

Selain membantu dari sisi finansial, pinjaman mahasiswa juga memiliki tujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Krusial Perbankan Majukan Sektor Pendidikan di Tanah Air
Begini Peran Krusial Perbankan Majukan Sektor Pendidikan di Tanah Air

Bank DKI memberi dukungan dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Baca Selengkapnya
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik
Kampanye Butuh Biaya Besar, Ini 3 Sumber Dana Para Partai Politik

Memasuki tahun politik, para partai politik mulai melakukan kampanye.

Baca Selengkapnya
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mendikbud Nadiem Curhat Anggaran Turun, Ajukan ke DPR Tambahan Biaya Triliunan
VIDEO: Mendikbud Nadiem Curhat Anggaran Turun, Ajukan ke DPR Tambahan Biaya Triliunan

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan Pagu Anggaran Kemendikbudristek TA 2025, sebesar Rp83,19 triliun belum optimal

Baca Selengkapnya
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga

Klarifikasi terkait rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis milik Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
OJK Kembangkan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusi Keuangan Syariah di Jateng
OJK Kembangkan Program Ekosistem Pondok Pesantren Inklusi Keuangan Syariah di Jateng

EPIKS mendorong peningkatan literasi, inklusi dan digitalisasi keuangan syariah khususnya di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya